kritik hadis


MAKALAH KRITIK HADIS
DIBUAT OLEH:WAHYUNI RISMA

A. Kritik Hadis
Kata penelitian (kritik) dalam ilmu hadis sering dinishbatkan pada kegiatan penelitian hadis yang disebut dengan al Naqd (ا لنـقـد ) yang secara etimologi adalah bentuk masdar dari (نقـد ينقـد ) yang berarti mayyaza, yaitu memisahkan sesuatu yang baik dari yang buruk. Kata al Naqd itu juga berarti “kritik” seperti dalam literatur Arab ditemukan kalimat Naqd al kalam wa naqd al syi’r yang berarti “ mengeluarkan kesalahan atau kekeliruan dari kalimat dan puisi, atau  naqd al-darahim,[1]  yang berrarti:

تمييز الدراهيم وإخراج الزيف منها
Artinya: memisahkan uang baik dari yang buruk, dan mengeluarkan yang palsu

kata naqd menurut kalangan ulama hadits adalah:
تمييز الآحاديث الصحيحة من الضعيفة والحكم على الرواةتوثيقا وتجريحا
Artinya: upaya membedakan antara hadits yang shahih dari hadits yang dhoif dan menetapkan status para perawinya dari segi kepercayaan dan kecacatannya[2]

Memperhatikan wilayah objek material pada kegiatan kritik hadis, kalangan muhadisin mengelompokan ke dalam:
1.   Al-Naqd al-Khariji atau Al-Naqd Zhahiriy atau kritik ekstern. Maksudnya pada bagian ini lebih banyak berbicara kepada bagaimana hadis itu diriwayatkan , tentang sah tidaknya suatu periwayatan, dan berkaitan dengan keadaan para rawi dan kadar kepercayaannya terhadap mereka.
2.   Al-Naqd al-Dhakhiliy atau Al-Naqd al-Bathiny atau  kritik intern. Bagian ini lebih banyak berbicara hadis itu sendiri, apakah maknanya shahih atau tidak, dan apa jalan-jalan yang dilalui dalam menuju kepada ke shahihannya.[3]

Ada beberapa faktor yang menjadikan penelitian Naqd hadis berkedudukan sangat penting. Berikut ini dikemukakan beberapa faktor tersebut :
1.      Hadis Nabi salah satu sumber ajaran Islam
Cukup banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan orang-orang yang beriman untuk patuh dan mengikuti petunjuk-petunjuk Nabi Muahammad, utusan Allah. Salah satunya ialah surat Al-Qur’an Al Imran ayat 32
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
Dengan petunjuk ayat tersebut maka jelaslah bahwa hadis Nabi Muhammad merupakan sumber ajaran Islam, di samping Al qur’an. Dengan menyakini bahwa hadis Nabi merupakan bagian dari sumber ajaran Islam, maka penelitian hadis khususnya hadis ahad sangat penting. Penelitian itu dilakukan untuk upaya menghindarkan diri dari pemakaian dalil-dalil hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW.  

2.      Tidaklah seluruh hadis tertulis pada zaman Nabi
Nabi pernah melarang sahabat untuk menulis hadis beliau dan juga Nabi pernah menyuruh para sahabat menulis hadis beliau. Dalam sejarah pada zaman Nabi pernah terjadi penulisan hadis, misalnya berupa surat-surat Nabi tentang ajakan Nabi memeluk Islam kepada sejumlah pejabat dan kepala negara yang belum memeluk Islam. Walaupun demikian tidaklah berarti bahwa seluruh telah terhimpun dalam catatan para sahabat, dengan demikian hadis nabi yang berkembang pada zaman Nabi lebih banyak berlangsung secara hafalan.

3.      Telah timbul berbagai pemalsuan hadis
Pada mulanya faktor yang mendorong seorang melakukan pemalsuan hadis adalah kepentingan politik. Pada masa-masa itu telah terjadi pertentangan politik antara Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Selanjutnya faktor-faktor kepentingan ekonomi, keinginan menyenangkan hati pejabat dan lain-lain telah ikut pula mendorong pembuatan hadis-hadis palsu.
Dengan telah terjadinya pemalsuan-pemalsuan  hadis tersebut, maka kegiatan penelitian hadis menjadi sangat penting. Tanpa dilakukan penelitian , maka hadis Nabi akan bercampur aduk dengan yang bukan hadis dan ajaran Islam akan dipenuhi oleh berbagai hal yang menyesatkan umatnya.

4.      Proses penghimpunan hadis yang memakan waktu lama
Jarak waktu antara masa penghimpunan hadis dan kewafatan Nabi cukup lama. Hal itu membawa akibat bahwa berbagai hadis yang dihimpun dalam berbagai kitab menuntut penelitian yang seksama untuk menghindarkan diri dari penggunaan hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. 

5.      Jumlah kitab hadis yang banyak dengan penyusunan yang beragam
Dalam kriteria yang baragam terhadap hadis-hadis yang dihimpun dalam kitab-kitab hadis tersebut, maka kualitas hadis-hadisnya menjadi tidak selalu sama. Untuk mengetahui apakah hadis-hadis yang termuat dalam berbagai kitab himpunan itu berkualitas shahih ataukah tidak shahih, diperlukan kegiatan penelitian. Dengan melaksanakan kegiatan penelitian tersebut akan terhindar sedapat mungkin penggunaan dalil hadis yang tidak memenuhi kriteria sebagai hujah. Apalagi kualitas para periwayat yang terkuat dalam berbagai sanad bagi hadis yang dihimpun dalam berbagai kitab itu ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat.  

6.      Telah terjadi periwayatan hadis secara makna
Pada umumnya para sahabat Nabi membolehkan periwayatan hadis secara makna. misalnya, Ali bin abi Thalib dan Abdullah bin Abbas. Ada juga sahabat Nabi yang melarang periwayatan hadis secara makna, misalnya Ummar bin Khatab dan zaid bin Arqam.
Perbedaan pandangan tentang periwayatan hadis secara makna itu terjadi juga di kalangan ulama sesudah zaman sahabat. Ulama yang membolehkan periwayatan secara makna menekankan pentingnya pemenuhan syarat – syarat yang cukup ketat. Walaupun cukup ketat syarat periwayatan hadis secara makna, namun kebolehan itu memberi petunjuk bahwa matan hadis yang diriwayatkan secara makna telah ada dan bahkan banyak. Padahal untuk mengetahui kandungan petunjuk hadis tertentu, dibutuhkan terlebih dahulu mengetahui susunna redaksi dari hadis yang bersangkutan, khususnya yang berkenaan dengan hadis qauli[4]

Sejarah Perkembangan Naqd al-Hadits
1.      Kritik hadits pada masa Nabi
Dalam tahapan ini, aktivitas kritik hadis tersebut masih terbatas pada upaya mendatangi Rasul Saw dalam membuktikan suatu riwayat yang disampaikan oleh sahabat yang berasal dari beliau. Pada tahapan ini juga, kegiatan kritik hadis tersebut sebenarnya hanyalah merupakan konfirmasi dan suatu proses konsolidasi agar hati menjadi tenteram dan mantap.[5]
Contoh kisah, suatu malam ketika Umar bin al-Khattab sedang berbincang-bincang tentang adanya kabar bahwa Ratu Ghassan sedang mempersiapkan pasukannya untuk menyerbu kaum muslimin, tiba-tiba pintu rumahnya diketuk keras oleh seorang yang belum diketahui identitasnya. ”Apakah Umar sudah tidur?” begitu terdengar suara lantang dari luar pintu. Dengan penuh tanda tanya kemudian Umar membukakan pintu. Begitu pintu dibuka, Umar terkejut karena yang datang adalah tetangganya sendiri, seorang Anshar dari keluarga Umayyah bin Zaid. Ia baru pulang dari mengikuti pengajian Nabi Muhammad Saw. ”Ada apa, apakah pasukan Ghassan sudah datang?”, tanya Umar. ”Tidak”, jawabnya. ”Ada peristiwa yang lebih gawat dari itu”, tambahnya. ”Apakah itu?” tanya Umar penasaran. ”Rasulullah Saw telah menceraikan istri-istrinya”, jawabnya. Umar tercengang mendengar jawaban itu. Bukan lantaran salah seorang istri Nabi Saw itu kebetulan putri Umar sendiri (Hafsah), melainkan benarkah Nabi Saw melakukan hal itu. Untuk menyakinkan kebenaran berita tersebut, kemudian esok harinya pagi-pagi benar Umar menghadap Nabi Saw dan setelah diizinkan masuk, Umar bertanya kepada Nabi Saw: ”Apakah Anda telah menceraikan istri-istri Anda?”. Sambil menegakkan kepalanya dan memandangi Umar, kemudian Nabi Saw menjawab: ”Tidak”. Begitulah, akhirnya Umar mengetahui bahwa Nabi Saw hanya bersumpah untuk tidak ’mengumpuli’ istri-istrinya selama satu bulan.
Kisah Umar di atas merupakan salah satu contoh bahwa Umar bin al-Khattab telah melakukan pengecekan terhadap kebenaran suatu berita yang bersumber dari Rasulullah Saw. Selain Umar, ada beberapa sahabat lain yang melakukan hal yang sama, antara lain, Abu Bakar al-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Aisyah, dan lain-lain. Pengecekan hadis yang dilakukan oleh para sahabat merupakan cikal bakal munculnya ilmu kritik hadis (ilmu naqd al-hadis)[6]

2.      Kritik hadits pada masa sahabat
Abu Bakar al-Shiddiq r.a adalah pelopor dalam kritik hadis dan dia menempatkan metode kritik hadis pada posisi yang penting. Dengan melakukan perbandingan diantara beberapa riwayat yang ada.[7]
Sebagai contoh Al-Hafizh adz-Dzahabi meriwayatkan dalam kitabnya Tadzkirah al-Huffazh, sebagaimana dikutip as-Siba’i, bahwa Abu Bakar adalah orang yang pertama kali bersikap hati-hati dalam menerima berita (hadits). Diriwayatkan oleh Ibnu Syihab dari Qabidhah bahwa seorang nenek datang kepada Abu Bakar tentang bagiannya dalam harta warisan cucunya, beliau menjawab, “saya tidak menemukan adanya bagian untuk nenek dalam Kitabullah. Saya tidak tau apakah Nabi menetapkan bagian untuk kasus seperti ini”. beliau bertanya kepada sahabat mengenai hal itu. Mughirah mengatakan bahwa Nabi SAW, menetapkan sepernam bagaian bagi seorang nenek. Atas informasi itu, Abu Bakar bertanya kepada Mughirah “ Apakah ada orang lain bersamamu?”. Atas pertanyaan Abu Bakar itu, Muhammad bin Maslamah al-Anshari lalu berdiri dan memberikan pernyataan seperti yang di berikan oleh Mughirah bin Syu’bah. Berdasarkan kedua pernyataan tersebut, Abu Bakar memberikan bagian seperenam kepada nenek tersebut.
Berdasarakan riwayat di atas, dapat dipahami bahwa Abu Bakar menerima sebuah hadits setelah melakukan verivikaksi kepada sahabat lain.

Hasyim Abbas menjelaskan bahwa hakikat kritik hadis bukan untuk menilai Rasulullah SAW dan sabdanya, karena Rasul memang telah dima’shum oleh Allah dari segala kecacatan dan kesalahan, sehingga otoritas kenabian dan risalahnya yakin benar, tetapi kritik hadis sekedar menguji perangkat yang berisi informasi tentang beliau, termasuk menguji kejujuran para periwayatnya. Menurutnya Kritik hadis pada dasarnya bertujuan untuk menguji dan menganalisis secara kritis apakah fakta sejarah kehadisan itu dapat dibuktikan, termasuk komposisi kalimat yang terekspos dalam ungkapan matan. Lebih jauh lagi, kritik hadis bergerak pada level menguji apakah kandungan ungkapan matan itu dapat diterima sebagai sesuatu yang secara historis benar.[8]

B.     Kritik Sanad Hadis
Menurut bahasa, kata  سند(sanad) mengandung kesamaan arti kata طرق (thariq) yaitu jalan atau sandaran. Menurut istilah hadis, sanad ialah jalan yang menyampaikan kita kepada matan hadis.  Sedangkan kritik sanad hadis adalah penelitian, penilaian, dan penelusuran sanad hadis tentang individu perawi dan proses penerimaan hadis dari guru mereka masing-masing dengan berusaha menemukan kekeliruan dan kesalahan dalam rangkaian sanad untuk menemukan kebenaran, yaitunya kualitas sanad hadis (shahih, hasan, dan dhaif).[9] Kedudukan sanad dalam riwayat hadis adalah penting, Abdullah ibn Al- Mubarak menyatakan bahwa
الإ سناد من الدين، ولو لا الإسناد لقال من شاء ما شاء
Artinya: Sanad hadis merupakan bagian dari agama, sekiranya sanad tidak ada, niscya siapa saja akan bebas menyatakan apa yang dikehendakinya.[10]

صحة الإسناد لا تستلزم صحة المتن
Artinya: keshahihan  sanad tidak mengharuskan (menentukan) keshahihan matan suatu hadis[11]
           
Jadi kesahihan sanad hanyalah salah satu unsur yang mendukung kesahihan suatu hadis, Dalam melakukan kritik sanad ini, para peneliti menggunakan kriteria atau syarat-syarat yang harus ada dalam sanad sehingga sanad dinyatakan shahih dan bisa diterima (maqbul). Kriteria tersebut diantaranya adalah : (1) bersambung sanadnya, (2) perawinya adil, (3) dhabith, (4) tidak syadz dan (5) tidak ber-illat.[12]


1.   Kebersambungan Sanad (Ittishal al Sanad)
Yang dimaksud sanad bersambung adalah bahwa masing-masing perawi yang terdapat dalam rangkaian sanad tersebut menerima Hadis secara langsung dari perawi sebelumnya, dan selanjutnya dia menyampaikan kepada perawi yang datang sesudahnya. Hal tersebut harus berlangsung dan dapat dibuktikan dari sejak perawi pertama, generasi sahabat yang menerima hadis tersebut langsung dari Rasul SAW, sampai kepada perawi terakhir, yang mencatat dan membukukan hadis itu, seperti Bukhari dan lain-lain.
Demikian pula, bahwa di dalam sanad tidak ada perawi yang gugur (munqathi’), tersembunyi (mastur), tidak dikenal (majhul) ataupun samar-samar (mubham). Selain itu, anatara satu perawi dengan perawi lainnya harus dapat dibuktikan bahwa mereka adalah semasa (al mu’asharah) dan telah terjadi pertemuan langsung diantara mereka (al liqa’)

2.   Keadilan Perawi
Yang dimaksud dengan sifat ‘adil disini adalah suatu sifat yang tertanam di dalam diri seseorang yang mendorongnya untuk senantiasa memelihara ketakwaan, muru’ah (moralitas), sehingga menghasilkan jiwa yang percaya dengan kebenarannya yang ditandai dengan sikap menjauhi dosa-dosa besar, dan dari sejumlah dosa kecil. Untuk mengetahui keadilan seorang perawi Hadis, dapat dilakukan dengan cara :
a.       Melalui pemeberitahuan para kritikus Hadis atau dalam istilah ibn Shalah dan al-Nawawi dengan melalui pernyataan dua orang mu’addil.
b.       Melalui popularitas yang dimiliki seorang perawi bahwa dia adalah seorang adil, seperti Malik ibn Abbas atau Sufyan al Tsuri
c.        Apabila terdapat berbagai pendapat para ulama mengenai status keadilan seorang perawi, seperti ada yang menyatakan adil dan ada juga yang menyatakan jarh maka permasalahan ini harus diselesaikan dengan mempedomani kaidah dalam ‘Ilm al jarh wa al Ta’dl sehingga dapat ditarik kesimpulan mengenai keadilannya.

3.   Kedhabitan Perawi
Al-dhabit atau kedhabitan seorang perawi menurut terminologi ulama Hadis adalah:
هو يقظة المحدث عند تحمله ورسوخ ما حفظه في ذاكرته، وصيانة كتابه من كل تغيير إلى حين الأداء

Artinya: “ingatan (kesadaran) seorang perawi hadis semenjak dia menerima Hadis, melekat (setia) nya apa yang dihafalnya di dalam ingatannya dan pemeliharaan tulisan (kitab) nya dari segala macam perubahan sampai dia menyampaikan (meriwayatkan) Hadis tersebut”
Untuk mengetahui ke-dhabit-an seorang perawi Hadis dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
a.       Berdasarkan kesaksian atau pengakuan ulama yang sezaman dengannya.
b.      Berdasarkan kesesuaian riwayat yang disampaikan dengan riwayat dengan riwayat para perawi lain yang tsiqat atau yang telah dikenal kedhabitannya.
c.       Apabila dia sekali-kali mengalami kekeliruan, hal tersebut tidaklah merusak kedhabitannya, namun apabila sering maka dia tidak lagi disebut sebagai seorang yang dhabit dan riwayatnya tidak dapat dijadikan sebagi hujjah[13]

4.      Terhindar dari kejanggalan (syuzuz)
Menurut pendapat Al-Syafi’I hadis di katakan mengandung Syuzuz apabila hadis itu memiliki lebih dari satu sanad, para periwayat hadis yang terdapat dalam beberapa sanad itu seluruh tsiqah, matan atau sanad hadis itu mengandung pertentangan.

5.      Tidak ber-‘illat.
Hadis yang ber-‘ilat adalah hadis yang kelihatan sudah memenuhi criteria kesahihan hadis, baik sanad maupun matan, tetapi setelah dilakukan penelitian mendalam dan dibandingkan dengan hadis lain yang semakna, ternyata di temukan kecacatan[14]




B. Kritik Matan Hadits
Menurut bahasa kata matan berasal dari bahasa arab artinya punggung jalan (muka jalan) tanah yang tinggi dan keras. Matan menurut ilmu hadis adalah penghujung sanad, yakni sabda nabi Saw, yang disebut sesudah habis sanad hadis. Matan hadis terbagi tiga, yaitu ucapan, perbuatan, ketetapan Nabi Muhammad Saw.[15]
Kriteria keshahihan Matan hadis menurut Al-Khatib Al-bagdadi adalah suatu matan dapat diterima sebagi matan hadis yang shahih apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Tidak bertentangan dengan akal yang sehat.
b.       Tidak bertentangan dengan hukum Al-Qur’an yang telah muhkam.
c.        Tidak bertentangan dengan hadits mutawattir.
d.       Tidak bertentangan dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama’ masa lalu (ulama’ salaf).
e.        Tidak bertentangan dengan dalil yang telah pasti
f.       Tidak bertentangan dengan hadits ahad yang kualitas kesahihannya lebih kuat

Pada umumnya, dalam penelitian matan dilakukan perbandingan- perbandingan, seperti perbandingan al-quran dengan hadis, hadis dengan hadis, hadis dengan peristiwa/kenyataan sejarah, nalar atau rasio, dan dengan yang lainnya. [16] Para ulama merumuskan kaidah atau alat ukur dalam pelaksanaan penelitian matan hadis sebagai berikut:
1.      Perbandingan antara Hadis dengan Alquran
Dalam hal ini yang diteliti adalah kesesuaian antara matan Hadis dengan Alquran. Apabila matan suatu Hadis bertentangan dengan ayat Alquran dan keduanya tidak mungkin dikompromikan, dan tidak dapat pula diketahui kronologi datangnya, seperti,  mana yang datang duluan dan mana yang kemudian, sehingga dapat dijadikan dasar dalam penetapan nash, serta keduanya juga tidak mengandung takwil, maka Hadis tersebut tidak dapat diterima dan dinyatakan sebagai Hadis dhaif.
Hadis-hadis yang berkemungkinan mengandung pertentangan dengan Alquran meliputi bidang-bidang ketuhanan, kenabian, tafsir, pembalasan amal perbuatan manusia dan masalah-masalah ke akhiratan. Contoh Hadis tersebut adalah yang diriwayatkan Abu Dawud dari Shalih, dari Abu Hurairah, bersabda Rasulullah Saw:
و لد الزنا شر الثلا ثة
“ Anak zina adalah salah satu dari tiga keburukan “

Hadis tersebut ditolak karena karena kandungan hadis tersebut bertentangan dengan firman Allah SWT dalam al Quran surat al An’am ayat 164 :
...... Ÿwur Ü=Å¡õ3s? @à2 C§øÿtR žwÎ) $pköŽn=tæ 4 Ÿwur âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& ...... ÇÊÏÍÈ  
tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain

Sehingga para ulama hadis sepakat menyatakan bahwa hadis Abu Hurairah diatas adalah tidak shahih.

2.      Perbandingan Beberapa Riwayat Tentang Suatu Hadis Yaitu Perbandingan Suatu Riwayat dengan Riwayat Lainnya.
Caranya adalah dengan membandingkan antara beberapa riwayat yang berbeda mengenai suatu Hadis. Dengan cara ini seorang kritikus akan dapat mengetahui beberapa hal, yaitu :
a.       Adanya idraj, yaitu lafadz Hadis yang bukan berasal dari Nabi SAW, yang disisipkan oleh salah satu dari perawinya, baik perawi yang berasal dari kalangan sahabat atau yang lainnya
b.      Adanya idhthirab, yaitu pertentangan antara dua riwayat yang sama kuatnya sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tarjih tehadap salah satunya.
c.       Adanya al Qalb, yaitu pemutarbalikkan matan Hadis, hal ini terjadi karena tidak dhabit nya salah seorang perawi dalam hal matan Hadis. Sehingga dia mendahulukan atau mengakhirkan lafadz yang seharusnya tidak demikian atau ada pengubahan (tashif dan tahrif) yang merusak matan Hadis.
d.      Adanya penambahan lafazh dalam sebagian riwayat atau disebut dengan ziyadah al tsiqat.


3.      Perbandingan Matan Hadis dengan Hadis Yang lainnya
Para ulama Hadis telah sepakat bahwa tidak diterimanya suatu Hadis yang bertentangan dengan Hadis yang telah mempunyai status yang tetap dan jelas (al Sharihah al Tsabithah), bahwa sabda Nabi SAW tidak bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya, oleh karena itu apabila ditemukan pertentangan antara satu sabda Nabi SAW dengan sabda beliau yang lain maka dalam hal ini pasti terjadi suatu kekeliruan dalam penukilannya atau kurang sempurnanya para perawi dalam meriwayatkan sabda atau perbuatan Nabi tersebut, atau karena periwayatan dengan makna yang jauh menyimpang dari teks aslinya atau karena perawi merafa’ kan (menyandarkan kepada Nabi SAW) sesuatu yang bukan merupakan sabda Nabi SAW. Untuk mengatasi (menolak ) riwayat seperti tersebut maka terlebih dahulu terpenuhi dua syarat berikut:
a.    Bahwa kedua riwayat tersebut tidak mungkin dikompromikan. Apabila kedua Hadis tersebut dapat dikompromikan dengan wajar, tanpa adanya kesan pemaksaan maka keduanya dapat dijadikan hujjah. Apabila tidak dapat dikompromikan maka harus dilakukan tarjih, dengan menentukan mana Hadis yang kuat (marjuh) dan mana yang lemah (rajih).
b.   Melihat salah satu Hadis yang sifat periwayatannya mutawatir, apabila telah jelas status Hadis tersebut maka dapat dijadikan sebagai sandaran dibandingkan Hadis yang status periwayatannya kurang jelas.

4.   Perbandingan Matan Hadis Dengan Berbagai kejadian Yang Dapat Diterima Akal Sehat, Pengamatan Panca Indera atau Berbagai Peristiwa Sejarah
Apabila matan Hadis bertentangan dengan akal sehat, pengamatan panca indera dan berbagai fakta sejarah yang kejadiannya tidak jelas maka matan Hadis tersebut tidak dapat dijadikan hujjah.

5.   Kritik Hadis Yang Tidak Menyerupai Kalam Nabi
Kadang-kadang kita akan temukan matan Hadis yang maknanya secara eksplisit tidak bertentangan dengan Alquran, Sunnah Nabi yang telah berkedudukan tetap, pengamatan panca indera atau fakta sejarah. Namun setelah diteliti lebih lanjut ternyata matan dan makna Hadis tersebut tidak menyerupai kalam Nabi. Dalam hal ini, para Ulama Hadis telah memberikan patokan dalam menentukan bahwa suatu riwayat itu tidak menyerupai kalam Nabi, yaitu :
a.          Riwayat yang memuat spekulasi tinggi yang tidak ada ukuran dan pertimbangannya (mujazafah)
b.         Riwayat yang memuat susunan kata yang kacau, tidak sempurna atau tidak beraturan (rakakah)
c.          Riwayat yang memuat istilah-istilah yang dipergunakan oleh generasi yang datang jauh setelah masa Rasul Allah SAW atau pada masa modern ini.

6.   Kritik hadis yang bertentangan  dengan dasar-dasar syariat dan kaidah-kaidah yang telah tetap dan baku
Hadis seperti ini tidak shahih dan tidak boleh disandarkan kepada kepada Rasul Saw. Diantara dasar-dasar syariat yang telah ditetapkan di dalam islam berdasarkan Al-Quran dan sunah adalah tanggung jawab manusia terhadap dirinya dan tidak ada perhitungan tanggung jawabnya terhadap perbuatan orang lain. Di antara hadis yang bertentangan dengan dasar syariaat ini adalah
لا يدخل الجنة ولد زنى ولا ولده ولالد ولده
“Tidak akan masuk surge anak zina, ayahnya, dan tidak juga cucunya”
Ibnu al-Jauzi menyatakan bahwa hadis ini adalah palsu karena kandungannya bertentangan dengan dasar-dasar syariat yang di pahami di berbagai ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis nabi.


7.   Kritik Matan Hadis Yang Mengandung Hal-Hal Yang Munkar Atau Mustahil
Yang dimaksud dengan munkar disini adalah suatu kalimat atau pernyataan yang tidak mungkin lahir dan berasal dari Nabi SAW atau para Nabi yang lain. Sedangkan hal yang mustahil adalah mustahil pada dzat Allah dan hubungannya dengan manusia meski tidak mustahil apabila dikaitkan dengan kekuasaan Allah. Contoh riwayat dibawah ini:

قيل يا رسول الله مما ربنا قال لا من الارض ولا من السماء خلق خيلا فا خبراها فعرقت فخلق نفسه من ذالك العرق

“Rasul ditanya seseorang tentang dari mana Tuhan kita berasal? Rasul menjawab (Tuhan kita) tidak berasal dari bumi dan juga tidak dari langit. Dia menciptakan seekor kuda maka kuda itu dijalankannya sehingga berkeringat, maka dijadikan dirinya dari keringat itu “[17]


Manfaat dilakukannya kritik matan antara lain:
1.      Terhindar dari kekeliruan dalam menerima riwayat hadis
2.      Mengetahui adanya kemungkinan kesalahan rawi hadis dalam meriwayatkan hadis.
3.      Menghindari pemalsuan atau manipulasi hadis oleh oknum tertentu yang berkepentingan ingin berlindung atas nama syariat.
4.      Menghadapi kemungkinan terjadinya kontradiksi antara beberapa periwayat hadis.[18]

Terdapat lima langkah dalam melakukan kritik matan, di antaranya:
1.      Menghimpun hadis yang memiliki kesamaan tema.
Indikator yang termasuk memiliki kesamaan tema antara lain:
a.    setiap hadis yang memiliki sumber sanad dan matan yang sama, baik matan yang diriwayatkan secara lafaz maupun makna.
b.   Setiap hadis yang mengandung makna yang sama baik yang se-ide atau bertolak belakang ide yang terkandung dalam matan tersebut.
c.    Se-tema dalam arti dalam satu bidang disiplin ilmu, seperti bidang aqidah, ibadah, muamalat dan lain sebagainya.
Hadis untuk dibandingkan adalah hadis yang memiliki kualitas sanad dan matan yang sederajat. Contoh, jika hadis yang akan dibandingkan berkualitas shahih, maka hadis pembandingnya harus berkualitas shahih juga. Begitu juga dengan matan akan dibandingkan yang tidak mengalami syadz (keraguan), maka matan pembandingnya dalam riwayat lain juga tidak mengalami syadz. Adapun, perbedaan matan dari hasil perbandingan tersebut jika memiliki kesamaan makna, maka perbedaan tersebut dapat ditoleransi.

2.      Melihat Tingkat Kesahihan Matan melalui pendekatan hadis.
Kaidah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjawab jika suatu matan bertentangan dengan matan lainnya, dengan asumsi bahwa tidak mungkin Nabi Saw melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan sabdanya yang lain. Hakekatnya, setiap kandungan matan tidak ada yang bertentangan dengan hadis dan Alquran.
Jika terdapat hadis yang seolah-olah bertentangan, maka cara penyelesaian dengan melakukan pendekatan ilmu mukhtalifu al-hadis. Imam Syafi’i mengemukakan empat cara menyelesaikannya, yaitu:
a.       mencari dan menentukan kandungan makna matan mana saja yang bersifat universal dan terperinci.
b.      Mencari dan menentukan kandungan matan mana saja yang bersifat umum dan khusus.
c.       Menentukan matan mana saja yang dinilai mengandung makna dihapus (nasakh) dan yang menghapus (mansukh)
d.      Mengupayakan sebisa mungkin kedua matan yang bertentangan dapat diamalkan.

3.      Melihat Tingkat Kesahihan matan melalui pendekatan Alquran
Penelitian matan dengan cara ini dilakukan berawal dari pandangan bahwa Alquran adalah sebagai sumber pertama dalam ajaran Islam. Oleh sebab itu, Alquran hendaknya difungsikan sebagai penentu hadis yang dapat diterima tetapi tidak sebaliknya. Akan tetapi, jika terdapat matan yang seolah-olah bertentangan dengan Alquran, maka cara yang ditempuh adalah dengan melakukan ta’wil atau menerapkan ilmu mukhtalif al-hadis sebagaimana telah diuraikan di atas.

4.      Melihat Tingkat Keshahihan Matan dengan Pendekatan Bahasa
Pendekatan bahasa dilakukan adalah sebagai upaya untuk mengetahui sejauh mana kualitas hadis yang terfokus dalam beberapa aspek, di antaranya:
a.       Melihat kesesuaian susunan bahasa dalam matan dengan kaidah bahasa Arab,
b.      Melihat sejauh mana penggunaan kata dan atau istilah dalam matan tersebut, kemudian menyesuaikannya dengan penerapan kata-kata yang sering digunakan pada masa Nabi Saw. Jika kata yang terkandung dalam matan tersebut menggunakan kata-kata yang muncul dalam literatur Arab Modern, maka dapat dinyatakan matan tersebut tidak bisa digunakan.
c.       Matan hadis mengandung nilai-nilai ketauladanan yang dapat mengambarkan karakteristik kenabian Muhammad Saw.
d.      menelusuri kesamaan makna atau pemahaman antara makna kata dalam matan dengan pemahaman si pembaca dan atau oleh si peneliti hadis.
5.      Melihat Tingkat Keshahihan Matan dengan Pendekatan Sejarah
Pembahasan hadis baik secara sanad maupun matan, tidak bisa melepaskan dari aspek sejarah. Kajian kritik matan dalam aspek sejarah, umumnya digunakan sebagai media pemahaman hadis. Tetapi, aspek sejarah dalam perspektif keshahihan matan di sini adalah untuk melihat sejauhmana kandungan matan tersebut apakah sesuai atau bertentangan dengan fakta sejarah. jika kandungan dalam matan tersebut bertentangan dengan fakta sejarah, maka tingkat keshaihan matan tersebut gugur.[19]






















PENUTUP
Dari pembahasan pemakalah di atas dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Kritik hadis adalah upaya membedakan antara hadits yang shahih dari hadits yang dhoif dan menetapkan status para perawinya dari segi kepercayaan dan kecacatannya
2.      Faktor yang menjadikan penelitian Naqd hadis berkedudukan sangat penting adalah a)Hadis Nabi salah satu sumber ajaran Islam, b) Tidaklah seluruh hadis tertulis pada zaman Nabi, c) Telah timbul berbagai pemalsuan hadis, d) Proses penghimpunan hadis yang memakan waktu lama, e) Jumlah kitab hadis yang banyak dengan penyusunan yang beragam, f) Telah terjadi periwayatan hadis secara makna.
3.      Kritik sanad hadis adalah penelitian, penilaian, dan penelusuran sanad hadis tentang individu perawi dan proses penerimaan hadis dari guru mereka masing-masing dengan berusaha menemukan kekeliruan dan kesalahan dalam rangkaian sanad untuk menemukan kebenaran, yaitunya kualitas sanad hadis (shahih, hasan, dan dhaif)
4.      Matan menurut ilmu hadis adalah penghujung sanad, yakni sabda nabi Saw, yang disebut sesudah sanad hadis.








DAFTAR PUSTAKA

Abbas, Hasyim, Kritik Matan Hadis  Yogyakarta: Teras, 2004
Nawir, Yuslem, Ulumul Hadis, Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2001,  Cet.ke-1
A’zhami, M. Musthofa al, Manhaj al Naqd ‘Inda al Muhadditsin, Riyad: Maktabah al-kautsar, 1990, cet. 3 
M Abdurrahman dan Elan sumarna, Metode Kritik Hadis, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011
 Isma’il, M. Syuhudi, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta: Bulan Bintang, 1992
Ya’qub,  Ali Mustafa, Kritik Hadis, Yogyakarta: PT Pustaka firdaus, 1995
Abbas, Hasyim, Kritik Matan Hadis Yogyakarta: Teras, 2004
Bustamin dan M.Isa H. A. Salam, Metodelogi Kritik Hadis, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2004), Cet. Ke-1
Yuslem, Nawir, Metodologi Penelitian Hadis, ( Bandung: Cita pustaka Media Perintis, 2008
Shalahudin ibn Ahmad al-Adlabi, kritik metodelogi matan hadis, Jakarta:Gaya Media Pratama,2004



[1] Yuslem Nawir, Ulumul Hadis, (Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2001),  Cet.ke-1 h.329
[2] M. Musthofa al A’zhami, Manhaj al Naqd ‘Inda al Muhadditsin, (Riyad: Maktabah al-kautsar, 1990), cet. 3  h. 5
[3] M Abdurrahman dan Elan sumarna, Metode Kritik Hadis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011), h. 92.
[4] M. Syuhudi Isma’il, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), h. 7-20
[5] Yuslem Nawir, op.cit., h.330
[6] Ali Mustafa Ya’qub, Kritik Hadis, (Yogyakarta: PT Pustaka firdaus, 1995) h. 1-2
[7] Yuslem Nawir, op.cit., h.334
[8]  Hasyim Abbas, Kritik Matan Hadis (Yogyakarta: Teras, 2004), h. 10.
[9]  Bustamin dan M.Isa H. A. Salam, Metodelogi Kritik Hadis, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2004), Cet. Ke-1, h.5
[10] Yuslem Nawir, op.cit., h.352
[11]M. Musthofa al A’zhami, op.cit., h.21
12 Bustamin dan M.Isa H. A. Salam, op.cit.,  h. 24
[13] Yuslem Nawir, op.cit., h. 354-362
[14] Bustamin dan M.Isa H. A. Salam, op.cit., h.57-58
[15] Bustamin dan M.Isa H. A. Salam, op.cit., h.59
[16] Yuslem Nawir, Metodologi Penelitian Hadis, ( Bandung: Cita pustaka Media Perintis, 2008), h. 11
[17] Yuslem Nawir, op.cit., h.365-382
[18] Shalahudin ibn Ahmad al-Adlabi, kritik metodelogi matan hadis,(Jakarta:Gaya Media Pratama,2004), h. 7
[19] Bustamin dan M.Isa H. A. Salam, op.cit., h.64-76

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEPEMIMPINAN WANITA DALAM PERSPEKTIF POLITIK DAN HUKUM ISLAM