kritik hadis
MAKALAH KRITIK HADIS
DIBUAT OLEH:WAHYUNI RISMA
A. Kritik Hadis
Kata penelitian (kritik) dalam ilmu hadis sering
dinishbatkan pada kegiatan penelitian hadis yang disebut dengan al Naqd (ا لنـقـد )
yang secara etimologi adalah bentuk masdar dari (نقـد
ينقـد ) yang berarti
mayyaza, yaitu memisahkan sesuatu yang baik dari yang buruk. Kata al Naqd itu
juga berarti “kritik” seperti dalam literatur Arab ditemukan kalimat Naqd al
kalam wa naqd al syi’r yang berarti “ mengeluarkan kesalahan atau kekeliruan
dari kalimat dan puisi, atau naqd al-darahim,[1]
yang berrarti:
تمييز الدراهيم وإخراج الزيف منها
Artinya:
memisahkan uang baik dari yang buruk, dan mengeluarkan yang palsu
kata naqd menurut kalangan ulama
hadits adalah:
تمييز الآحاديث الصحيحة من الضعيفة والحكم على
الرواةتوثيقا وتجريحا
Artinya: upaya membedakan antara hadits yang shahih dari hadits yang dhoif dan
menetapkan status para perawinya dari segi kepercayaan dan kecacatannya[2]
Memperhatikan
wilayah objek material pada kegiatan kritik hadis, kalangan muhadisin
mengelompokan ke dalam:
1.
Al-Naqd al-Khariji atau Al-Naqd
Zhahiriy atau kritik ekstern. Maksudnya pada bagian ini lebih banyak
berbicara kepada bagaimana hadis itu diriwayatkan , tentang sah tidaknya suatu
periwayatan, dan berkaitan dengan keadaan para rawi dan kadar kepercayaannya
terhadap mereka.
2.
Al-Naqd al-Dhakhiliy atau Al-Naqd
al-Bathiny atau kritik intern. Bagian ini lebih banyak berbicara
hadis itu sendiri, apakah maknanya shahih atau tidak, dan apa jalan-jalan yang
dilalui dalam menuju kepada ke shahihannya.[3]
Ada beberapa faktor yang menjadikan penelitian
Naqd hadis berkedudukan sangat penting. Berikut ini dikemukakan beberapa faktor
tersebut :
1.
Hadis Nabi salah satu sumber ajaran Islam
Cukup banyak
ayat Al-Qur’an yang memerintahkan orang-orang yang beriman untuk patuh dan
mengikuti petunjuk-petunjuk Nabi Muahammad, utusan Allah. Salah satunya ialah
surat Al-Qur’an Al Imran ayat 32
“Katakanlah:
"Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
Dengan petunjuk
ayat tersebut maka jelaslah bahwa hadis Nabi Muhammad merupakan sumber ajaran
Islam, di samping Al qur’an. Dengan menyakini bahwa hadis Nabi merupakan bagian
dari sumber ajaran Islam, maka penelitian hadis khususnya hadis ahad sangat
penting. Penelitian itu dilakukan untuk upaya menghindarkan diri dari pemakaian
dalil-dalil hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai sesuatu yang
berasal dari Rasulullah SAW.
2.
Tidaklah seluruh hadis tertulis pada zaman Nabi
Nabi pernah melarang sahabat untuk menulis
hadis beliau dan juga Nabi pernah menyuruh para sahabat menulis hadis beliau.
Dalam sejarah pada zaman Nabi pernah terjadi penulisan hadis, misalnya berupa
surat-surat Nabi tentang ajakan Nabi memeluk Islam kepada sejumlah pejabat dan
kepala negara yang belum memeluk Islam. Walaupun demikian tidaklah berarti
bahwa seluruh telah terhimpun dalam catatan para sahabat, dengan demikian hadis
nabi yang berkembang pada zaman Nabi lebih banyak berlangsung secara hafalan.
3.
Telah timbul berbagai pemalsuan hadis
Pada mulanya
faktor yang mendorong seorang melakukan pemalsuan hadis adalah kepentingan
politik. Pada masa-masa itu telah terjadi pertentangan politik antara Ali bin
Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Selanjutnya faktor-faktor kepentingan
ekonomi, keinginan menyenangkan hati pejabat dan lain-lain telah ikut pula
mendorong pembuatan hadis-hadis palsu.
Dengan telah
terjadinya pemalsuan-pemalsuan hadis tersebut, maka kegiatan penelitian
hadis menjadi sangat penting. Tanpa dilakukan penelitian , maka hadis Nabi akan
bercampur aduk dengan yang bukan hadis dan ajaran Islam akan dipenuhi oleh
berbagai hal yang menyesatkan umatnya.
4.
Proses penghimpunan hadis yang memakan waktu
lama
Jarak waktu
antara masa penghimpunan hadis dan kewafatan Nabi cukup lama. Hal itu membawa
akibat bahwa berbagai hadis yang dihimpun dalam berbagai kitab menuntut
penelitian yang seksama untuk menghindarkan diri dari penggunaan hadis yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya.
5.
Jumlah kitab hadis yang banyak dengan
penyusunan yang beragam
Dalam kriteria
yang baragam terhadap hadis-hadis yang dihimpun dalam kitab-kitab hadis
tersebut, maka kualitas hadis-hadisnya menjadi tidak selalu sama. Untuk
mengetahui apakah hadis-hadis yang termuat dalam berbagai kitab himpunan itu
berkualitas shahih ataukah tidak shahih, diperlukan kegiatan penelitian. Dengan
melaksanakan kegiatan penelitian tersebut akan terhindar sedapat mungkin
penggunaan dalil hadis yang tidak memenuhi kriteria sebagai hujah.
Apalagi kualitas para periwayat yang terkuat dalam berbagai sanad bagi hadis
yang dihimpun dalam berbagai kitab itu ada yang memenuhi syarat dan ada yang
tidak memenuhi syarat.
6.
Telah terjadi periwayatan hadis secara makna
Pada umumnya
para sahabat Nabi membolehkan periwayatan hadis secara makna. misalnya, Ali bin
abi Thalib dan Abdullah bin Abbas. Ada juga sahabat Nabi yang melarang
periwayatan hadis secara makna, misalnya Ummar bin Khatab dan zaid bin Arqam.
Perbedaan
pandangan tentang periwayatan hadis secara makna itu terjadi juga di kalangan
ulama sesudah zaman sahabat. Ulama yang membolehkan periwayatan secara makna
menekankan pentingnya pemenuhan syarat – syarat yang cukup ketat. Walaupun
cukup ketat syarat periwayatan hadis secara makna, namun kebolehan itu memberi
petunjuk bahwa matan hadis yang diriwayatkan secara makna telah ada dan bahkan
banyak. Padahal untuk mengetahui kandungan petunjuk hadis tertentu, dibutuhkan
terlebih dahulu mengetahui susunna redaksi dari hadis yang bersangkutan,
khususnya yang berkenaan dengan hadis qauli[4]
Sejarah Perkembangan Naqd
al-Hadits
1. Kritik hadits pada masa
Nabi
Dalam tahapan ini, aktivitas kritik hadis tersebut masih terbatas pada
upaya mendatangi Rasul Saw dalam membuktikan suatu riwayat yang disampaikan
oleh sahabat yang berasal dari beliau. Pada tahapan ini juga, kegiatan kritik
hadis tersebut sebenarnya hanyalah merupakan konfirmasi dan suatu proses
konsolidasi agar hati menjadi tenteram dan mantap.[5]
Contoh kisah, suatu malam ketika Umar bin al-Khattab sedang
berbincang-bincang tentang adanya kabar bahwa Ratu Ghassan sedang mempersiapkan
pasukannya untuk menyerbu kaum muslimin, tiba-tiba pintu rumahnya diketuk keras
oleh seorang yang belum diketahui identitasnya. ”Apakah Umar sudah tidur?” begitu
terdengar suara lantang dari luar pintu. Dengan penuh tanda tanya kemudian Umar
membukakan pintu. Begitu pintu dibuka, Umar terkejut karena yang datang adalah
tetangganya sendiri, seorang Anshar dari keluarga Umayyah bin Zaid. Ia baru
pulang dari mengikuti pengajian Nabi Muhammad Saw. ”Ada apa, apakah pasukan
Ghassan sudah datang?”, tanya Umar. ”Tidak”, jawabnya. ”Ada peristiwa yang
lebih gawat dari itu”, tambahnya. ”Apakah itu?” tanya Umar penasaran.
”Rasulullah Saw telah menceraikan istri-istrinya”, jawabnya. Umar tercengang mendengar jawaban itu. Bukan lantaran salah seorang
istri Nabi Saw itu kebetulan putri Umar sendiri (Hafsah), melainkan benarkah
Nabi Saw melakukan hal itu. Untuk menyakinkan kebenaran berita tersebut,
kemudian esok harinya pagi-pagi benar Umar menghadap Nabi Saw dan setelah
diizinkan masuk, Umar bertanya kepada Nabi Saw: ”Apakah Anda telah menceraikan
istri-istri Anda?”. Sambil menegakkan kepalanya dan memandangi Umar, kemudian
Nabi Saw menjawab: ”Tidak”. Begitulah, akhirnya Umar mengetahui bahwa Nabi Saw
hanya bersumpah untuk tidak ’mengumpuli’ istri-istrinya selama satu bulan.
Kisah Umar di atas merupakan salah satu contoh bahwa Umar bin
al-Khattab telah melakukan pengecekan terhadap kebenaran suatu berita yang
bersumber dari Rasulullah Saw. Selain Umar, ada beberapa sahabat lain yang
melakukan hal yang sama, antara lain, Abu Bakar al-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib,
Aisyah, dan lain-lain. Pengecekan hadis yang dilakukan oleh para sahabat
merupakan cikal bakal munculnya ilmu kritik hadis (ilmu naqd al-hadis)[6]
2.
Kritik hadits pada masa sahabat
Abu Bakar al-Shiddiq r.a adalah pelopor dalam kritik hadis dan dia
menempatkan metode kritik hadis pada posisi yang penting. Dengan melakukan
perbandingan diantara beberapa riwayat yang ada.[7]
Sebagai contoh Al-Hafizh adz-Dzahabi meriwayatkan dalam kitabnya Tadzkirah
al-Huffazh, sebagaimana dikutip as-Siba’i, bahwa Abu Bakar adalah orang
yang pertama kali bersikap hati-hati dalam menerima berita (hadits). Diriwayatkan
oleh Ibnu Syihab dari Qabidhah bahwa seorang nenek datang kepada Abu Bakar
tentang bagiannya dalam harta warisan cucunya, beliau menjawab, “saya tidak
menemukan adanya bagian untuk nenek dalam Kitabullah. Saya tidak tau apakah
Nabi menetapkan bagian untuk kasus seperti ini”. beliau bertanya kepada sahabat
mengenai hal itu. Mughirah mengatakan bahwa Nabi SAW, menetapkan sepernam
bagaian bagi seorang nenek. Atas informasi itu, Abu Bakar bertanya kepada
Mughirah “ Apakah ada orang lain bersamamu?”. Atas pertanyaan Abu Bakar itu, Muhammad bin Maslamah al-Anshari lalu berdiri dan memberikan pernyataan
seperti yang di
berikan oleh Mughirah bin Syu’bah. Berdasarkan
kedua pernyataan tersebut, Abu Bakar memberikan bagian seperenam kepada nenek
tersebut.
Berdasarakan riwayat di atas, dapat dipahami bahwa Abu Bakar menerima sebuah hadits setelah melakukan verivikaksi kepada sahabat lain.
Hasyim Abbas menjelaskan bahwa hakikat kritik
hadis bukan untuk menilai Rasulullah SAW dan sabdanya, karena Rasul memang
telah dima’shum oleh Allah dari segala kecacatan dan kesalahan, sehingga
otoritas kenabian dan risalahnya yakin benar, tetapi kritik hadis sekedar
menguji perangkat yang berisi informasi tentang beliau, termasuk menguji
kejujuran para periwayatnya. Menurutnya Kritik hadis pada dasarnya bertujuan
untuk menguji dan menganalisis secara kritis apakah fakta sejarah kehadisan itu
dapat dibuktikan, termasuk komposisi kalimat yang terekspos dalam ungkapan matan.
Lebih jauh lagi, kritik hadis bergerak pada level menguji apakah
kandungan ungkapan matan itu dapat diterima sebagai sesuatu yang secara
historis benar.[8]
B. Kritik Sanad Hadis
Menurut
bahasa, kata سند(sanad) mengandung
kesamaan arti kata طرق (thariq) yaitu jalan atau
sandaran. Menurut istilah hadis, sanad ialah jalan yang menyampaikan kita
kepada matan hadis. Sedangkan kritik sanad hadis adalah penelitian,
penilaian, dan penelusuran sanad hadis tentang individu perawi dan proses
penerimaan hadis dari guru mereka masing-masing dengan berusaha menemukan
kekeliruan dan kesalahan dalam rangkaian sanad untuk menemukan kebenaran, yaitunya
kualitas sanad hadis (shahih, hasan, dan dhaif).[9]
Kedudukan sanad dalam riwayat
hadis adalah penting, Abdullah ibn Al- Mubarak menyatakan bahwa
الإ سناد من الدين، ولو لا الإسناد لقال من شاء ما
شاء
Artinya: Sanad hadis
merupakan bagian dari agama, sekiranya sanad tidak ada, niscya siapa saja akan
bebas menyatakan apa yang dikehendakinya.[10]
صحة الإسناد لا تستلزم صحة المتن
Artinya: keshahihan sanad tidak mengharuskan (menentukan)
keshahihan matan suatu hadis[11]
Jadi kesahihan sanad hanyalah
salah satu unsur yang mendukung kesahihan suatu hadis, Dalam melakukan kritik sanad ini, para peneliti menggunakan kriteria atau
syarat-syarat yang harus ada dalam sanad sehingga sanad dinyatakan shahih dan
bisa diterima (maqbul). Kriteria tersebut diantaranya adalah : (1) bersambung
sanadnya, (2) perawinya adil, (3) dhabith, (4) tidak syadz dan (5) tidak
ber-illat.[12]
1. Kebersambungan Sanad (Ittishal al Sanad)
Yang dimaksud sanad bersambung adalah bahwa masing-masing
perawi yang terdapat dalam rangkaian sanad tersebut menerima Hadis secara
langsung dari perawi sebelumnya, dan selanjutnya dia menyampaikan kepada perawi
yang datang sesudahnya. Hal tersebut harus berlangsung dan dapat dibuktikan
dari sejak perawi pertama, generasi sahabat yang menerima hadis tersebut
langsung dari Rasul SAW, sampai kepada perawi terakhir, yang mencatat dan
membukukan hadis itu, seperti Bukhari dan lain-lain.
Demikian pula, bahwa di dalam sanad tidak ada perawi yang
gugur (munqathi’), tersembunyi (mastur), tidak dikenal (majhul) ataupun samar-samar
(mubham). Selain itu, anatara satu perawi dengan perawi lainnya harus dapat
dibuktikan bahwa mereka adalah semasa (al mu’asharah) dan telah terjadi
pertemuan langsung diantara mereka (al liqa’)
2.
Keadilan Perawi
Yang dimaksud dengan sifat ‘adil
disini adalah suatu sifat yang tertanam di dalam diri seseorang yang
mendorongnya untuk senantiasa memelihara ketakwaan, muru’ah (moralitas),
sehingga menghasilkan jiwa yang percaya dengan kebenarannya yang ditandai dengan
sikap menjauhi dosa-dosa besar, dan dari sejumlah dosa kecil. Untuk mengetahui keadilan
seorang perawi Hadis, dapat dilakukan dengan cara :
a.
Melalui pemeberitahuan para kritikus Hadis atau dalam
istilah ibn Shalah dan al-Nawawi dengan melalui pernyataan dua orang mu’addil.
b.
Melalui popularitas yang dimiliki seorang perawi bahwa dia
adalah seorang adil, seperti Malik ibn Abbas atau Sufyan al Tsuri
c.
Apabila terdapat berbagai pendapat para ulama mengenai
status keadilan seorang perawi, seperti ada yang menyatakan adil dan ada juga
yang menyatakan jarh maka permasalahan ini harus diselesaikan dengan
mempedomani kaidah dalam ‘Ilm al jarh wa al Ta’dl sehingga dapat ditarik
kesimpulan mengenai keadilannya.
3.
Kedhabitan Perawi
Al-dhabit atau kedhabitan seorang
perawi menurut terminologi ulama Hadis adalah:
هو يقظة المحدث عند
تحمله ورسوخ ما حفظه في ذاكرته، وصيانة كتابه من كل تغيير إلى حين الأداء
Artinya: “ingatan (kesadaran) seorang perawi hadis semenjak dia
menerima Hadis, melekat (setia) nya apa yang dihafalnya di dalam ingatannya dan
pemeliharaan tulisan (kitab) nya dari segala macam perubahan sampai dia
menyampaikan (meriwayatkan) Hadis tersebut”
Untuk mengetahui
ke-dhabit-an seorang perawi Hadis dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
a.
Berdasarkan kesaksian atau pengakuan ulama yang
sezaman dengannya.
b.
Berdasarkan kesesuaian riwayat yang disampaikan
dengan riwayat dengan riwayat para perawi lain yang tsiqat atau yang telah
dikenal kedhabitannya.
c.
Apabila dia sekali-kali mengalami kekeliruan, hal
tersebut tidaklah merusak kedhabitannya, namun apabila sering maka dia tidak
lagi disebut sebagai seorang yang dhabit dan riwayatnya tidak dapat dijadikan
sebagi hujjah[13]
4.
Terhindar dari
kejanggalan (syuzuz)
Menurut pendapat
Al-Syafi’I hadis di katakan mengandung Syuzuz apabila hadis itu memiliki lebih
dari satu sanad, para periwayat hadis yang terdapat dalam beberapa sanad itu
seluruh tsiqah, matan atau sanad hadis itu mengandung pertentangan.
5.
Tidak ber-‘illat.
Hadis yang ber-‘ilat
adalah hadis yang kelihatan sudah memenuhi criteria kesahihan hadis, baik sanad
maupun matan, tetapi setelah dilakukan penelitian mendalam dan dibandingkan
dengan hadis lain yang semakna, ternyata di temukan kecacatan[14]
B. Kritik Matan Hadits
Menurut bahasa kata
matan berasal dari bahasa arab artinya punggung jalan (muka jalan) tanah yang
tinggi dan keras. Matan menurut ilmu hadis adalah penghujung sanad, yakni sabda
nabi Saw, yang disebut sesudah habis sanad hadis. Matan hadis terbagi tiga,
yaitu ucapan, perbuatan, ketetapan Nabi Muhammad Saw.[15]
Kriteria keshahihan
Matan hadis menurut Al-Khatib Al-bagdadi adalah suatu matan dapat diterima
sebagi matan hadis yang shahih apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Tidak bertentangan dengan akal yang sehat.
b. Tidak
bertentangan dengan hukum Al-Qur’an yang telah muhkam.
c. Tidak
bertentangan dengan hadits mutawattir.
d. Tidak
bertentangan dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama’ masa lalu
(ulama’ salaf).
e. Tidak
bertentangan dengan dalil yang telah pasti
f. Tidak bertentangan dengan hadits ahad yang
kualitas kesahihannya lebih kuat
Pada umumnya, dalam
penelitian matan dilakukan perbandingan- perbandingan, seperti perbandingan
al-quran dengan hadis, hadis dengan hadis, hadis dengan peristiwa/kenyataan
sejarah, nalar atau rasio, dan dengan yang lainnya. [16]
Para ulama merumuskan kaidah atau alat ukur dalam pelaksanaan penelitian matan
hadis sebagai berikut:
1. Perbandingan antara Hadis dengan
Alquran
Dalam hal ini yang diteliti adalah
kesesuaian antara matan Hadis dengan Alquran. Apabila matan suatu Hadis
bertentangan dengan ayat Alquran dan keduanya tidak mungkin dikompromikan, dan
tidak dapat pula diketahui kronologi datangnya, seperti, mana yang datang duluan dan mana yang
kemudian, sehingga dapat dijadikan dasar dalam penetapan nash, serta keduanya
juga tidak mengandung takwil, maka Hadis tersebut tidak dapat diterima dan
dinyatakan sebagai Hadis dhaif.
Hadis-hadis yang berkemungkinan
mengandung pertentangan dengan Alquran meliputi bidang-bidang ketuhanan,
kenabian, tafsir, pembalasan amal perbuatan manusia dan masalah-masalah ke
akhiratan. Contoh Hadis tersebut adalah yang diriwayatkan Abu Dawud dari Shalih,
dari Abu Hurairah, bersabda Rasulullah Saw:
و
لد الزنا شر الثلا ثة
“ Anak zina adalah salah satu dari
tiga keburukan “
Hadis tersebut ditolak karena karena
kandungan hadis tersebut bertentangan dengan firman Allah SWT dalam al Quran
surat al An’am ayat 164 :
...... wur
Ü=Å¡õ3s?
@à2
C§øÿtR
wÎ)
$pkön=tæ
4
wur
âÌs?
×ouÎ#ur
uøÍr
3t÷zé&
...... ÇÊÏÍÈ
“tidaklah seorang
membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan
seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain “
Sehingga
para ulama hadis sepakat menyatakan bahwa hadis Abu Hurairah diatas adalah
tidak shahih.
2.
Perbandingan Beberapa Riwayat Tentang Suatu Hadis Yaitu
Perbandingan Suatu Riwayat dengan Riwayat Lainnya.
Caranya adalah dengan membandingkan
antara beberapa riwayat yang berbeda mengenai suatu Hadis. Dengan cara ini
seorang kritikus akan dapat mengetahui beberapa hal, yaitu :
a. Adanya idraj, yaitu lafadz Hadis
yang bukan berasal dari Nabi SAW, yang disisipkan oleh salah satu dari
perawinya, baik perawi yang berasal dari kalangan sahabat atau yang lainnya
b. Adanya idhthirab, yaitu pertentangan
antara dua riwayat yang sama kuatnya sehingga tidak memungkinkan untuk
dilakukan tarjih tehadap salah satunya.
c. Adanya al Qalb, yaitu pemutarbalikkan
matan Hadis, hal ini terjadi karena tidak dhabit nya salah seorang perawi dalam
hal matan Hadis. Sehingga dia mendahulukan atau mengakhirkan lafadz yang
seharusnya tidak demikian atau ada pengubahan (tashif dan tahrif) yang merusak
matan Hadis.
d. Adanya penambahan lafazh dalam
sebagian riwayat atau disebut dengan ziyadah al tsiqat.
3.
Perbandingan Matan Hadis dengan Hadis Yang lainnya
Para ulama Hadis telah sepakat bahwa
tidak diterimanya suatu Hadis yang bertentangan dengan Hadis yang telah
mempunyai status yang tetap dan jelas (al Sharihah al Tsabithah), bahwa sabda
Nabi SAW tidak bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya, oleh karena
itu apabila ditemukan pertentangan antara satu sabda Nabi SAW dengan sabda
beliau yang lain maka dalam hal ini pasti terjadi suatu kekeliruan dalam
penukilannya atau kurang sempurnanya para perawi dalam meriwayatkan sabda atau
perbuatan Nabi tersebut, atau karena periwayatan dengan makna yang jauh
menyimpang dari teks aslinya atau karena perawi merafa’ kan (menyandarkan
kepada Nabi SAW) sesuatu yang bukan merupakan sabda Nabi SAW. Untuk mengatasi
(menolak ) riwayat seperti tersebut maka terlebih dahulu terpenuhi dua syarat
berikut:
a. Bahwa kedua riwayat tersebut tidak
mungkin dikompromikan. Apabila kedua Hadis tersebut dapat dikompromikan dengan
wajar, tanpa adanya kesan pemaksaan maka keduanya dapat dijadikan hujjah.
Apabila tidak dapat dikompromikan maka harus dilakukan tarjih, dengan
menentukan mana Hadis yang kuat (marjuh) dan mana yang lemah (rajih).
b. Melihat salah satu Hadis yang sifat
periwayatannya mutawatir, apabila telah jelas status Hadis tersebut maka dapat
dijadikan sebagai sandaran dibandingkan Hadis yang status periwayatannya kurang
jelas.
4.
Perbandingan Matan Hadis Dengan Berbagai kejadian Yang Dapat
Diterima Akal Sehat, Pengamatan Panca Indera atau Berbagai Peristiwa Sejarah
Apabila matan Hadis bertentangan
dengan akal sehat, pengamatan panca indera dan berbagai fakta sejarah yang
kejadiannya tidak jelas maka matan Hadis tersebut tidak dapat dijadikan hujjah.
5.
Kritik Hadis Yang Tidak Menyerupai Kalam Nabi
Kadang-kadang
kita akan temukan matan Hadis yang maknanya secara eksplisit tidak bertentangan
dengan Alquran, Sunnah Nabi yang telah berkedudukan tetap, pengamatan panca
indera atau fakta sejarah. Namun setelah diteliti lebih lanjut ternyata matan
dan makna Hadis tersebut tidak menyerupai kalam Nabi. Dalam hal ini, para Ulama
Hadis telah memberikan patokan dalam menentukan bahwa suatu riwayat itu tidak menyerupai
kalam Nabi, yaitu :
a.
Riwayat yang memuat spekulasi tinggi yang tidak ada ukuran
dan pertimbangannya (mujazafah)
b.
Riwayat yang memuat susunan kata yang kacau, tidak sempurna
atau tidak beraturan (rakakah)
c.
Riwayat yang memuat istilah-istilah yang dipergunakan oleh
generasi yang datang jauh setelah masa Rasul Allah SAW atau pada masa modern
ini.
6.
Kritik hadis yang bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan kaidah-kaidah
yang telah tetap dan baku
Hadis seperti ini tidak shahih dan
tidak boleh disandarkan kepada kepada Rasul Saw. Diantara dasar-dasar syariat
yang telah ditetapkan di dalam islam berdasarkan Al-Quran dan sunah adalah
tanggung jawab manusia terhadap dirinya dan tidak ada perhitungan tanggung
jawabnya terhadap perbuatan orang lain. Di antara hadis yang bertentangan
dengan dasar syariaat ini adalah
لا يدخل الجنة ولد
زنى ولا ولده ولالد ولده
“Tidak akan
masuk surge anak zina, ayahnya, dan tidak juga cucunya”
Ibnu
al-Jauzi menyatakan bahwa hadis ini adalah palsu karena kandungannya
bertentangan dengan dasar-dasar syariat yang di pahami di berbagai ayat
Al-Qur’an dan hadis-hadis nabi.
7.
Kritik Matan Hadis Yang Mengandung Hal-Hal Yang Munkar Atau
Mustahil
Yang
dimaksud dengan munkar disini adalah suatu kalimat atau pernyataan yang tidak
mungkin lahir dan berasal dari Nabi SAW atau para Nabi yang lain. Sedangkan hal
yang mustahil adalah mustahil pada dzat Allah dan hubungannya dengan manusia
meski tidak mustahil apabila dikaitkan dengan kekuasaan Allah. Contoh riwayat
dibawah ini:
قيل يا رسول الله مما ربنا قال لا من الارض ولا من السماء خلق
خيلا فا خبراها فعرقت فخلق نفسه من ذالك العرق
“Rasul ditanya seseorang tentang dari mana Tuhan kita berasal?
Rasul menjawab (Tuhan kita) tidak berasal dari bumi dan juga tidak dari langit.
Dia menciptakan seekor kuda maka kuda itu dijalankannya sehingga berkeringat,
maka dijadikan dirinya dari keringat itu “[17]
Manfaat
dilakukannya kritik matan antara lain:
1.
Terhindar dari kekeliruan dalam menerima
riwayat hadis
2.
Mengetahui adanya kemungkinan kesalahan rawi
hadis dalam meriwayatkan hadis.
3.
Menghindari pemalsuan atau manipulasi hadis
oleh oknum tertentu yang berkepentingan ingin berlindung atas nama syariat.
4.
Menghadapi kemungkinan terjadinya kontradiksi
antara beberapa periwayat hadis.[18]
Terdapat lima langkah dalam melakukan kritik
matan, di antaranya:
1.
Menghimpun hadis yang memiliki kesamaan tema.
Indikator yang termasuk memiliki kesamaan tema
antara lain:
a.
setiap hadis yang memiliki sumber sanad dan
matan yang sama, baik matan yang diriwayatkan secara lafaz maupun
makna.
b.
Setiap hadis yang mengandung makna yang
sama baik yang se-ide atau bertolak belakang ide yang terkandung dalam matan
tersebut.
c.
Se-tema dalam arti dalam satu bidang disiplin
ilmu, seperti bidang aqidah, ibadah, muamalat dan lain sebagainya.
Hadis untuk dibandingkan adalah hadis yang
memiliki kualitas sanad dan matan yang sederajat. Contoh,
jika hadis yang akan dibandingkan berkualitas shahih, maka hadis
pembandingnya harus berkualitas shahih juga. Begitu juga dengan matan
akan dibandingkan yang tidak mengalami syadz (keraguan), maka matan
pembandingnya dalam riwayat lain juga tidak mengalami syadz. Adapun,
perbedaan matan dari hasil perbandingan tersebut jika memiliki kesamaan makna,
maka perbedaan tersebut dapat ditoleransi.
2.
Melihat Tingkat Kesahihan Matan melalui
pendekatan hadis.
Kaidah
ini dilakukan sebagai upaya untuk menjawab jika suatu matan bertentangan
dengan matan lainnya, dengan asumsi bahwa tidak mungkin Nabi Saw
melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan sabdanya yang lain.
Hakekatnya, setiap kandungan matan tidak ada yang bertentangan dengan
hadis dan Alquran.
Jika
terdapat hadis yang seolah-olah bertentangan, maka cara penyelesaian dengan
melakukan pendekatan ilmu mukhtalifu al-hadis. Imam Syafi’i
mengemukakan empat cara menyelesaikannya, yaitu:
a.
mencari dan menentukan kandungan makna matan
mana saja yang bersifat universal dan terperinci.
b.
Mencari dan menentukan kandungan matan
mana saja yang bersifat umum dan khusus.
c.
Menentukan matan mana saja yang dinilai
mengandung makna dihapus (nasakh) dan yang menghapus (mansukh)
d.
Mengupayakan sebisa mungkin kedua matan
yang bertentangan dapat diamalkan.
3.
Melihat Tingkat Kesahihan matan melalui
pendekatan Alquran
Penelitian
matan dengan cara ini dilakukan berawal dari pandangan bahwa Alquran
adalah sebagai sumber pertama dalam ajaran Islam. Oleh sebab itu, Alquran
hendaknya difungsikan sebagai penentu hadis yang dapat diterima tetapi tidak
sebaliknya. Akan tetapi, jika terdapat matan yang seolah-olah
bertentangan dengan Alquran, maka cara yang ditempuh adalah dengan melakukan ta’wil
atau menerapkan ilmu mukhtalif al-hadis sebagaimana telah
diuraikan di atas.
4.
Melihat Tingkat
Keshahihan Matan dengan Pendekatan Bahasa
Pendekatan bahasa dilakukan adalah sebagai
upaya untuk mengetahui sejauh mana kualitas hadis yang terfokus dalam beberapa
aspek, di antaranya:
a.
Melihat kesesuaian susunan bahasa dalam matan
dengan kaidah bahasa Arab,
b.
Melihat sejauh mana penggunaan kata dan atau
istilah dalam matan tersebut, kemudian menyesuaikannya dengan penerapan
kata-kata yang sering digunakan pada masa Nabi Saw. Jika kata yang terkandung
dalam matan tersebut menggunakan kata-kata yang muncul dalam literatur
Arab Modern, maka dapat dinyatakan matan tersebut tidak bisa digunakan.
c.
Matan hadis mengandung nilai-nilai ketauladanan
yang dapat mengambarkan karakteristik kenabian Muhammad Saw.
d.
menelusuri kesamaan makna atau pemahaman antara
makna kata dalam matan dengan pemahaman si pembaca dan atau oleh si
peneliti hadis.
5.
Melihat Tingkat Keshahihan Matan dengan
Pendekatan Sejarah
Pembahasan hadis baik secara sanad maupun matan,
tidak bisa melepaskan dari aspek sejarah. Kajian kritik matan dalam
aspek sejarah, umumnya digunakan sebagai media pemahaman hadis. Tetapi, aspek
sejarah dalam perspektif keshahihan matan di sini adalah untuk melihat
sejauhmana kandungan matan tersebut apakah sesuai atau bertentangan dengan
fakta sejarah. jika kandungan dalam matan tersebut bertentangan dengan fakta
sejarah, maka tingkat keshaihan matan tersebut gugur.[19]
PENUTUP
Dari
pembahasan pemakalah di atas dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Kritik
hadis adalah upaya membedakan antara
hadits yang shahih dari hadits yang dhoif dan menetapkan status para perawinya
dari segi kepercayaan dan kecacatannya
2.
Faktor yang menjadikan penelitian Naqd hadis
berkedudukan sangat penting adalah a)Hadis Nabi salah satu sumber ajaran Islam,
b) Tidaklah seluruh hadis tertulis pada zaman Nabi, c) Telah timbul berbagai
pemalsuan hadis, d) Proses penghimpunan hadis yang memakan waktu lama, e)
Jumlah kitab hadis yang banyak dengan penyusunan yang beragam, f) Telah terjadi
periwayatan hadis secara makna.
3.
Kritik
sanad hadis adalah penelitian, penilaian, dan penelusuran sanad hadis tentang
individu perawi dan proses penerimaan hadis dari guru mereka masing-masing
dengan berusaha menemukan kekeliruan dan kesalahan dalam rangkaian sanad untuk
menemukan kebenaran, yaitunya kualitas sanad hadis (shahih, hasan, dan dhaif)
4.
Matan menurut ilmu
hadis adalah penghujung sanad, yakni sabda nabi Saw, yang disebut sesudah sanad
hadis.
DAFTAR
PUSTAKA
Abbas, Hasyim, Kritik
Matan Hadis Yogyakarta:
Teras, 2004
Nawir, Yuslem, Ulumul Hadis, Jakarta:
PT. Mutiara Sumber Widya, 2001,
Cet.ke-1
A’zhami, M. Musthofa al, Manhaj
al Naqd ‘Inda al Muhadditsin, Riyad: Maktabah al-kautsar, 1990,
cet. 3
M Abdurrahman dan Elan sumarna, Metode
Kritik Hadis, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011
Isma’il, M. Syuhudi, Metodologi Penelitian
Hadis Nabi, Jakarta: Bulan Bintang, 1992
Ya’qub, Ali Mustafa, Kritik Hadis, Yogyakarta: PT
Pustaka firdaus, 1995
Abbas, Hasyim, Kritik
Matan Hadis Yogyakarta: Teras, 2004
Bustamin dan M.Isa H. A. Salam,
Metodelogi Kritik Hadis, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2004), Cet. Ke-1
Yuslem, Nawir, Metodologi
Penelitian Hadis, ( Bandung: Cita pustaka Media Perintis, 2008
Shalahudin ibn Ahmad al-Adlabi,
kritik metodelogi matan hadis, Jakarta:Gaya Media Pratama,2004
[2] M. Musthofa al
A’zhami, Manhaj al Naqd ‘Inda al Muhadditsin, (Riyad:
Maktabah al-kautsar, 1990), cet. 3 h. 5
[5] Yuslem Nawir, op.cit., h.330
[7] Yuslem Nawir, op.cit., h.334
[9] Bustamin dan M.Isa H. A. Salam, Metodelogi Kritik Hadis, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada,2004), Cet. Ke-1, h.5
[16] Yuslem Nawir, Metodologi
Penelitian Hadis, ( Bandung: Cita pustaka Media Perintis, 2008), h. 11
[18] Shalahudin ibn
Ahmad al-Adlabi, kritik metodelogi matan hadis,(Jakarta:Gaya Media
Pratama,2004), h. 7
Komentar
Posting Komentar