KEPEMIMPINAN WANITA DALAM PERSPEKTIF POLITIK DAN HUKUM ISLAM
Manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan adalah ciptaan Allah yang
menduduki kemuliaan tertinggi di muka bumi ini yang dibekali dengan akal dan
intuisi pada segala macam keadaan. Kehadiran manusia merupakan puncak ciptaan
Allah, sebab manusia adalah khalifah di muka bumi.
Berbicara tentang sebuah
kepemimpinan, khususnya kepemimpinan Islam adalah merupakan suatu masalah yang
sangat menarik untuk dikaji, karena berawal dari adanya sebuah sistem
kepemimpinan yang baik, maka akan dapat terwujud sebuah tatanan masyarakat yang
baik pula.
Sejak 14 abad yang silam, Al-qur’an
telah mengahapuskan berbagai jenis deskriminasi antara laki-laki dan perempuan,
Al-qur’an memberikan hak-hak yang diberikan kepada kaum laki-laki di
antaranya dalam masalah kepemimpinan,
Al-qur’an juga memberikan hak kepada permpuan untuk menjadi pimpinan,
sebagimana yang diberikan kepada laki-laki. Yang dijadikan pertimbangan dalam
hal ini hanyalah kemampuannya dan terpenuhnya kriteria untuk menjadi pemimpin.
Jadi kepemimpinan itu bukanlah monopoli kaum laki-laki, tetapi juga bisa
diduduki dan dijabat oleh kaum perempuan bahkan jika perempuan itu mampu
memenuhi kriteria maka ia boleh menjadi hakim dan top leader.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kepemimpinan
Pemimpin adalah orang yang mempunyai
pengikut, yang mengatur dan mengkoordinasikan aktifitas groupnya untuk mencapai
tujuan bersama. Sedangkan dalam Islam dikenal dengan istilah khalifah. Pemimpin
untuk mencapai tujuan yang diinginkan membutuhkan staf dan anggota yang
kemudian muncul istilah yang dikenal dengan kepemimpinan.
Kepemimpinan (leadership) adalah
kemampuan dari seseorang untuk mempengaruhi orang lain atau
pengikut-pengikutnya sehingga orang lain tersebut bertingkah laku sebagaimana
yang dikehendaki oleh pemimpin tersebut. (Abu Ahmadi, 1999: 123).[1]
Dalam agama Islam terkenal dengan
sebutan imamah yang menurut bahasa berarti “kepemimpinan”, seperti ketua atau
yang lainnya baik ia memberi petunjuk ataupun menyesatkan. Imam juga disebut
khalifah, yaitu penguasa atau pemimpin tertinggi rakyat.
B.
Kepemimpinan Wanita sebagai Kepala Negara
Dalam pembahasan ini ada 2 hal yang
harus diperhatikan agar tidak terjadi kerancuan atau kesalahpahaman. Pertama,
masalah individu perempuan dalam perannya sebagai pemimpin pemerintahan. Kedua,
masalah sistem pemerintahan.
Kedua hal itu harus dipahami sebagai
satu kesatuan, bukan terpisah, sehingga jika dikatakan bahwa perempuan tidak
dibenarkan menjadi presiden, bukan otomatis dipahami bahwa laki-laki
dibolehkan.
Kepemimpinan itu bukan monopoli kaum
laki-laki, tetapi juga bisa diduduki dan dijabat oleh kaum perempuan bahkan
jika perempuan itu mampu dan memenuhi kriteria maka ia boleh menjadi hakim dan
top leader (perdana menteri atau kepala Negara). Masalah ini disebutkan dalam
surat at-Taubah ayat 71 yang berbunyi, artinya: “Dan orang-orang yang
beriman, laki-laki dan perempuan sebagian mereka adalah (penolong) bagi sebagian
yang lain. Mereka meyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf mencegah dari munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya.
Mereka itu akan diberi rahmat allah Allah, sesungguhnya Allah maha perkasa lagi
bijaksana”.
Dalam ayat tersebut Allah SWT
mempergunakan kata ‘Auliya’ (pemimpin), itu bukan hanya ditujukan kepada pihak
laki-laki saja, tetapi keduanya secara bersamaan. Berdasarkan ayat ini,
perempuan juga bias menjadi pemimpin, yang penting dia mampu memenuhi kriteria
sebagai seorang pemimpin, karena menurut tafsir al-Maraghi dan tafsir
al-Manar, bahwa kata ‘Auliya’ mencakup wali dalam arti penolong solidaritas
dan kasih sayang.[2]
Dari surat at-Taubah ayat 71
tersebut dapat disimpulkan, bahwa al-Qur’an tidak melarang perempuan untuk
memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya, seperti menjadi guru,
dosen, pengusaha, menteri, hakim bahkan kepala Negara. Akan tetapi dalam
tugasnya tetaplah memperhatikan hukum-hukum atau aturan-aturan yang telah
ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, misalnya tidak terbengkalai urusan
rumah tangganya, haruslah ada izin dan ridho suaminya bila ia sudah bersuami,
guna menghindari efek negative terhadap diri dan agama.
C. Dasar
Hukum Islam Mengenai kepemimpinan Wanita
Hadits abi Bakrah yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Nasa’I dan
Turmudzi. Bahwa Rasulullah bersabda:
لن يفلح قوم ولو امرهم امرأة
Artinya:”tidak
akan sukses (beruntung) suatu kaum yang menyerahkan (menguasakan) urusan mereka
kepada seorang perempuan”.
Hadits ini dari segi riwayah tidak
seorang pun pakar hadits yang mempersoalkan kesahihannya. Sedangkan dari segi
dirayah (pemahaman makna) hadits ini menunjukkan dengan pasti haramnya wanita
memegang tampuk kekuasaan Negara. Meski dalam bentuk ikhbar (kalimat berita)
dilihat dari sighatnya hadits ini tidak otomatis menunjukkan hukum mubah.
Sebab, parameter yang digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuah khitab (hukum)
berhukum wajib, sunnah, makruh, ataupun haram adalah qarinahnya (indikasinya),
bukan sighatnya.
Latar belakang turunnya hadits ini
memang ditujukan kepada masyarakat Persia yang menyerahkan urusan kekuasaan
kepada seorang wanita. Akan tetapi, walaupun hadits ini merupakan komentar atas
suatu kejadian pengangkatan wanita menjadi raja, namun kata “qaumun” (isim jins
dalam bentuk nakirah) ini memberikan makna umum (‘aam). Artinya kata qaum di
atas berlaku untuk semua kaum, termasuk kaum muslim di dalamnya. Dalam redaksi
hadits itu, Rasul tidak melafadzkan dengan kata, lan yufliha qaum al-faaris
(tidak beruntung masyarakat Persia), akan tetapi menggunakan kata-kata umum,
yakni “qaumun”. Selain itu, tidak ada satupun riwayat yang mentakhsish hadits
ini. Dengan demikian berlaku kaidah, Al-‘aam yabqa fi ‘umuumihi ma lam yarid
dalil at-takhsish” (Lafadz umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada
dalil yang mengkhususkannya). Sedangkan latar belakang (sababul wurud) turunnya
hadits ini tidak pula bisa digunakan dalil untuk mentakhshishnya
(mengkhususkannya). Sebab, lafadz hadits ini dalam bentuk umum. Sedangkan latar
belakang kejadian bukanlah dalil syara’. Karena latar belakang bukanlah hadits
Nabi. Oleh karena itu latar belakang sabda Nabi di atas tidak ada kaitannya
sama sekali dengan penetapan hukum. Oleh karena itu latar belakang atau suatu
sebab dari suatu dalil tidak dapat mentakhsis dalil. Maka berlaku kaidah bahasa
yang masyhur dalam ilmu usul fiqh, “Al-‘Ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi
khususi as-sabab,” (pengertian diambil dari umumnya lafadz bukan khususnya
sebab).
Adapun hukum yang terkandung didalam pembahasanya sebagai berikut. Meski,
hadts ini dalam bentuk ikhbar (kalimat berita), namun didalam lafadz hadits itu
ada qarinah yang menunjukkan keharamannya secara pasti. Pertama, harf lan (harf
nahy li al-mustaqbal au li al-ta’bid), huruf larangan untuk masa mendatang jadi
maksudnya adalah tidak akan pernah, dan untuk selamanya. Kedua, huruf lan ini
dihubungkan dengan yufliha (beruntung), lafadz ini menunjukkan adanya dzam (celaan)
dari Rasulullah SAW.
Sementara al-Qur’an justru mengatakan sebaliknya. Al-Qur’an memaparkan
kisah seorang Ratu yang memimpin kerajaan besar, yaitu Ratu Balqis, di negeri
Saba’, hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat as-Saba’ ayat 15 yang artinya:“
sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman
mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada
mereka dikatakan) : “makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugrahkan) Tuhanmu
dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan
(Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun”.
Ratu Balqis adalah seorang perempuan yang berpikir lincah, bersikap
hati-hati dan teliti dalam memutuskan sesuatu. Ia tidak gegabah dan buru-buru
dalam memutuskan sesuatu, sehingga ketika ditanya tentang singgasananya yang
telah dipindahkan itu, ia menjawab dengan ungkapan diplomatis, tidak dengan
jawaban vulgar yang dapat menjebak. Bahkan kecerdasan Balqis dan berlogika dan
bertauhid terlihat ketika ia melihat keindahan istana Sulaiman yang lantainya
dari marmer yang berkilauan laksana air. Dalam ketakjuban itu, Ratu Balqis
tidak menyerah begitu saja kepada Sulaiman. Tetapi ia mengatakan: “Ya
Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah
diri kepada Sulaiman kepada Allah, tuhan semesta alam”
Ini hanyalah sebuah ungkapan yang hanya dapat diucapkan oleh orang yang
cerdas. Dikala ia dalam kondisi tetapi ia merangkul lawannya dan menundukan
diri kepada zat yang lebih tinggi daripada Sulaiman (Surah an-Naml: 40).[3]
Demikian al-Qur’an bercerita tentang kepemimpinan seorang perumpuan
dengan menceritakan contoh histories Ratu Balqis di negeri Saba’ yang merupakan
gambaran perempuan yang mempunyai kecemerlangan pemikiran. Ketajaman pandangan,
kebijaksanan dalam mengambil keputusan, dan strategi politik yang baik. Waktu
ia mendapat surat dari nabi Sulaiman ia bermusyawarah dengan para pembesarnya.
Walaupun merasa kuat dan siap menghadapi perang melawan Sulaiman, namun ia
mempunyai pandangan yang jauh. Ia tidak ingin negerinya hancur dan rakyat
menjadi korbannya. Karena ia mempunyai intuisi, bahwa Sulaiman itu seorang
nabi. Maka tidaklah bijaksana melawan Sulaiman dan kebenaran yang tentu dijamin
oleh tuhan dengan kemenangan. Juga tidaklah bijaksana mengahalangi kaum dan
rakyatnya untuk menikmati kebenaran tersebut dengan berperang melawannya untuk
mempertahankan kebatilan.[4]
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kaum perempuan berhak untuk
memimpin suatu negara (Presiden atau Perdana Menteri), sebagaimana halnya kaum
laki-laki, bila mereka memiliki kriteria persyaratan sebagai pemimpin. Jadi
kalau hadits Abi Bakrah di atas mengatakan bahwa: Tidak bahagia suatu kaum
yang mengangkat pemimpin mereka seorang perempuan, Al-Qur’an justru menyebutkan
sebaliknya. Al-Qur’an telah menceritakan bagaimana kepemimpinan ratu Balqis
yang dapat mempin negerinya dengan baik dan sangat memperhatikan kemashlatan
rakyatnya.
Pengangkatan tema Ratu Balqis di dalam al-Qur’an mengandung makna
implicit bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin sebagaimana halnya laki-laki.
D. Pendapat
Ulama Tentang Kepemimpinan Perempuan
Muhammad Jarir ath-Thabariy dan Ibnu
Hazm berpendapat bahwa hadis Abi Barkah hanya melarang perempuan menjadi top
leader seperti Kepala Negara Islam atau Khalifah.[5] Adapun
untuk jabatan lain dibolehkan, sebagaimana jumhur ulama juga berpendapat
demikian. Adapun at-Thabari dan ibn Hazm masih membolehkan wanita menjadi
perdana mentri atau hakim.
Sementara Yusuf Qardawi[6]
dalam fatwanya mengemukakan tiga catatan mengenai hadis Abi Barkah yang
dijadikan dalil penolakkan kepemimpinan wanita.
Pertama, Apakah hadis abi barkah ini diberlakukan atas kemaunnya
ataukah terbatas pada sebab wurudnya?
Dalam pengertian bahwa Rasulullah SAW hendak memberitahukan ketidak
beruntungan bangsa Persia yang menurut ketentuan hukum yang turun temurun harus
mengangkat putri Kisra sebagai kepala pemerintah mereka, meskipun di kalangan
bangsa itu ada orang yang jauh lebih baik, lebih layak dan utama dari pada
putri itu? Benar, kebanyakan ahli ushul menetapkan bahwa yang terpakai
ialah keumuman lafal, bukan sebab khusus. Tetapi ketetapan atau perkataan
mereka ini belum disepakati bahkan diriwayatkan dari ibnu abbas, ibnu umar dan
lain-lainnya tentang keharusan memelihara sebab turunnya ayat. Sebab kalau
tidak demikian akan terjadi kerancuan dalam memahami dan menimbulkan penafsiran
yang buruk. Ini menunjukkan bahwa seba turunnya ayat, lebih-lebih sebab
wurudnya hadis wajib dijadikan acuan dan
rujukan dalam memahami nash dan jangan menjadikan keumuman lafal sebagai kaidah
yang baku.
Hadis Abi Barkah ini diperkuat oleh persepsi bahwa seandainya hadis itu
diambil keumuman lafadz nya niscaya bertentangan dengan zahir Al-qur’an.
Al-qur’an telah menceritakan kepada kita kisah seorang wanita yang memimpin
kaumnya dengan kepemimpina yag utama,
adil dan bijaksana. Berkat pemikiran itu mereka terselamatkan dari peperangan
yang merugikan dan membinasakan manusia serta akan menghabiskan harta dan tidak
akan memetik keuntungan sama sekali.
Kedua, bahwa ulama telah sepakat dengan terlarangnya wanita
memegang kekuasaan tertinggi atau Imamah al-‘Uzma sebagaimana yang ditunjuk
hadis tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi wanita bila menjadi raja atau kepala
Negara yang mempunyai kekuasaan mutlak terhadap kaumnya, yang segala
kehendaknya harus dijalankan, semua hukumnya tidak boleh ditolak dan selain
perintahnya tidak boleh dilakukan, dengan demikian berarti mereka telah
benar-benar menyerahkan segala urusan kepadanya, yakni semua urusan umum mereka
berada ditangannya, dibawah kekuasaanya dan dibawah komandonya.
Adapun selain keimamahan dan kekhalifahan atau apapun istlah sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi, maka masalah itu masih di perselisihkan. Dengan
demikian, maka bisa saja wanita menjadi mentri atau menjadi hakim atau menjadi muhtasib
yang melakukan pengawasan umum. Umar bin Khattab telah mengangkat Asy-syifa’
binti Abdullah al-adawiyah untuk melakukan pengawasan pasar, yang merupakan
suatu bentuk kekuasaan umum.
Ketiga, bahwa masyarakat modern dibawah sistem demokrasi, apabila
memberikan kedudukan umum kepada wanita, seperti pada kementrian, perkantoran,
atau dewan perwakilan, tidak berarti bahwa mereka menyerahkan segala urusan
mereka kepada wanita. Pada kenyataannya tanggung jawab tersebut bersifat
kolektif, dijalankan secara bersama-sama oleh sejumlah orang dalam lembaga
terkait, dan si wanita hanyamenanggung sebagian saja bersama yang lain.
Selain itu, Yusuf Qordawi menambahkan tidak semua wanita layak menjadi
anggota dewan dengan segala tugasnya. Wanita yang sibuk sebagai ibu dengan
segala tugasnya tidak menceburkan dirinya dalam pertarungan mencalonkan diri
mengemban tugas-tugas penting karena
anak-anak lebih utama untuk diperhatikan.
Yang ia maksud adalah wanita yang tidak mempunyai anak, dan dia memiliki
kelebihan yang berupa kemampuan, kesempatan, ilmu, serta kecerdasan. Atau
mereka yang telah berusia sekitar lima puluhan dan tidak direpotkan oleh
urusan-urusan tarbiyah sebagimana disebutkan, kalaupun memiliki anak namun
sudah pada berumah tangga dan tidak merepotkannya. Jika keadannnya seperti ini dan syarat-syarat sebgai calon
dapat terpenuhi, maka apakah yang menghalanginya untuk ikut serta dalam
pemilihan menjadi anggota Dewan Perwakilan?
Dr. Kamal Jaudah mengatakan bahwa hadis Abi Barkah diatas melarang
perempuan sendirian menentukan urusan bangsanya sesuai dengan Ashab al-wurud
hadis ini, yaitu telah di angkat anak perempuan Raja Kisrah untuk menjadi ratu
atau pimpinan Persia. Sudah diketahui bahwa sebagian besar raja-raja pada masa
itu kekuasaannya hanya di tangan sendiri dan diktator, hanya ia sendiri yang
menetapkan urusan rakyat dan negerinya. Ketetapannya tidak boleh digugat.[7]
Demikian pula yang difatwakan oleh sayyid Muhammad Husain Fadlullah.[8] Bahwa
hadis Abi Barkah itu diucapkan pada situasi-situasi yang tidak kita ketahui
sifatnya, apalagi hukum dimasa lalu berbeda dengan hukum pada masa kini.
Penguasa di masa lalu memiliki kekuasaan penuh, adapun sekarang penguasa
tidak memiliki kekuasaan penuh. Terdapat peraturan yang harus ditaatinya da
nada lembaga yang mengawasinya dan terkadang mengndalikannya. Karenanya apabila
hadis itu shahih dan kandungannya sempurna serta tiada maknanya yang dapat di
persoalkan, maka hadis itu membahas sifat hukum (thabi’ah al-hukum) saat
itu, adapun sifat hukum saat ini berbeda dengan masa lalu.
Sehubungan dengan kemungkinan bahwa di Negara-negara Islam dewasa ini
kepala Negara dianggap sebagai Khalifah, dimana fungsi khalifah adalah sebagai
pengganti nabi untuk kepa Negara dan keagamaan sehingga tidak diperbolehkan
seorang perempuan untuk memimpinnya, maka ijma’ ulama mengatakan, bahwa sistem
khalifah yang sesungguhnya hanya berlaku pada masa al-Khulafaur Rasyidin dan
sesudah itu tidak ada lagi kepala Negara Islam yang memenuhi persyaratan
tersebut sebagai khalifah. Negara Islam sekarang seperti Saudi Arabia, Pakistan
dan lain-lainya hanyalah Negara-negara nasional yang kebetulan mencanangkan
Islam sebagai agama resmi Negara. Status kepala negaranya tidak lagi sebagai
khalifah dalam arti yang sesungguhnya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil
kesimpulan, bahwa perempuan diperbolehkan menjadi kepala Negara atau kepala
pemerintahan (Perdana Mentri). Selama dalam suatu Negara, diamana sistem
pemerintahan berdasarkan musyawarah. Seorang Kepala Negara tidak lagi harus
kerja sendirian tetapi dibantu oleh tenaga-tenaga ahli dibidang masing-masing.
Karena itu tidak ada halangan bagi perempuan untuk menjadi Kepala Negara atau
kepala pemerintahan dan yang terpenting adalah perempuan yang diangkat untuk
menduduki jabatan itu mampu dan Capable untuk menjalankan tugas-tugasnya
DAFTAR PUSTAKA
Abu Ahmadi, 1999: 123.
Ahmad Mustafa al- Maraghi,
Tafsir al-Maraghi, Kairo: 1382 H/ 1963 h. 159.
Rasyid Rida, Tafsir
al-Manar, tt. h. 626.
Huzaimah, T. Yanggo,
Prof. Dr. Fiqh Perempuan Kontemporer, Jakarta: al-Mawardi Prima, 2001,
h. 80-83.
Chatibul Umam, Prof.Dr.
H. et al., Kajian Ayat-ayat Al-qur’an Tentang Wanita, Jakarta: P3M
IAIN Syarif Hidayatullah, 1996, h. 73-74.
Kamal Jaudah, Dr.
Wazhifah al-Mar’ah fi Nazhar al-Islam, Kairo: Dar al-Hady, 1980, h. 137.
Yusuf Qardawi, Fatwa-fatwae
Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 2000 h. 543-545.
Sayyid Muhammad Husain Fadlullah,
Penerjemah Muhammad Abdul Qadir al-Kaf, Penyunting Ahli Yahya, Dunia
Wanita dalam Islam, Jakarta:
Lentera, 2000, h. 96-97.
[1]
Abu Ahmadi, 1999: 123 .
[2]
Ahmad Mustafa al-Maraghi ( Al-Qahirah, Mustafa al-Baby al-Hulaby Wa Auladuh,
1382 H/ 1963 M), Juz 10, cet.III, h. 159, Rasyid Rida Tafsir al-Manar,Juz
11, tt. 1375. H. 626.
[3]
Huzaimah, T. Yanggo, Prof. Dr. Fiqh Perempuan Kontemporer, al-Mawardi
Prima, Cet. I, 2001, Jakarta, h. 80-83.
[4]
Chatibul Umam, Prof.Dr. H. et al., Kajian
Ayat-ayat Al-qur’an Tentang Wanita, P3M IAIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta, 1996, h. 73-74.
[5]
Kamal Jaudah, Dr. Wazhifah al-Mar’ah
fi Nazhar al-Islam, Dar al-Hady, Al-Qahirah, 1440 H/ 1980, h. 137.
[6]
Yusuf Qardawi, 2002, Fatwa-fatwae Kontemporer, Gema Insani Press,
Jakarta, Jilid III, h. 543-545.
[7] Ibid.,
h. 141
[8]
Sayyid Muhammad Husain Fadlullah, Penerjemah Muhammad Abdul Qadir al-Kaf,
Penyunting Ahli Yahya, 2000, Dunia Wanita
dalam Islam, Cet.I, Lentera, Jakarta, h. 96-97.
Komentar
Posting Komentar