KEPEMIMPINAN WANITA DALAM PERSPEKTIF POLITIK DAN HUKUM ISLAM



 BAB I PENDAHULUAN

Manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan adalah ciptaan Allah yang menduduki kemuliaan tertinggi di muka bumi ini yang dibekali dengan akal dan intuisi pada segala macam keadaan. Kehadiran manusia merupakan puncak ciptaan Allah, sebab manusia adalah khalifah di muka bumi.

            Berbicara tentang sebuah kepemimpinan, khususnya kepemimpinan Islam adalah merupakan suatu masalah yang sangat menarik untuk dikaji, karena berawal dari adanya sebuah sistem kepemimpinan yang baik, maka akan dapat terwujud sebuah tatanan masyarakat yang baik pula.

            Sejak 14 abad yang silam, Al-qur’an telah mengahapuskan berbagai jenis deskriminasi antara laki-laki dan perempuan, Al-qur’an memberikan hak-hak yang diberikan kepada kaum laki-laki di antaranya  dalam masalah kepemimpinan, Al-qur’an juga memberikan hak kepada permpuan untuk menjadi pimpinan, sebagimana yang diberikan kepada laki-laki. Yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini hanyalah kemampuannya dan terpenuhnya kriteria untuk menjadi pemimpin. Jadi kepemimpinan itu bukanlah monopoli kaum laki-laki, tetapi juga bisa diduduki dan dijabat oleh kaum perempuan bahkan jika perempuan itu mampu memenuhi kriteria maka ia boleh menjadi hakim dan top leader.

 

            BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Kepemimpinan

            Pemimpin adalah orang yang mempunyai pengikut, yang mengatur dan mengkoordinasikan aktifitas groupnya untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan dalam Islam dikenal dengan istilah khalifah. Pemimpin untuk mencapai tujuan yang diinginkan membutuhkan staf dan anggota yang kemudian muncul istilah yang dikenal dengan kepemimpinan.

            Kepemimpinan (leadership) adalah kemampuan dari seseorang untuk mempengaruhi orang lain atau pengikut-pengikutnya sehingga orang lain tersebut bertingkah laku sebagaimana yang dikehendaki oleh pemimpin tersebut. (Abu Ahmadi, 1999: 123).[1]

            Dalam agama Islam terkenal dengan sebutan imamah yang menurut bahasa berarti “kepemimpinan”, seperti ketua atau yang lainnya baik ia memberi petunjuk ataupun menyesatkan. Imam juga disebut khalifah, yaitu penguasa atau pemimpin tertinggi rakyat.

B. Kepemimpinan Wanita sebagai Kepala Negara

            Dalam pembahasan ini ada 2 hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kerancuan atau kesalahpahaman. Pertama, masalah individu perempuan dalam perannya sebagai pemimpin pemerintahan. Kedua, masalah sistem pemerintahan.

            Kedua hal itu harus dipahami sebagai satu kesatuan, bukan terpisah, sehingga jika dikatakan bahwa perempuan tidak dibenarkan menjadi presiden, bukan otomatis dipahami bahwa laki-laki dibolehkan.

            Kepemimpinan itu bukan monopoli kaum laki-laki, tetapi juga bisa diduduki dan dijabat oleh kaum perempuan bahkan jika perempuan itu mampu dan memenuhi kriteria maka ia boleh menjadi hakim dan top leader (perdana menteri atau kepala Negara). Masalah ini disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 71 yang berbunyi, artinya: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian mereka adalah (penolong) bagi sebagian yang lain. Mereka meyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf mencegah dari munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat allah Allah, sesungguhnya Allah maha perkasa lagi bijaksana”.

            Dalam ayat tersebut Allah SWT mempergunakan kata ‘Auliya’ (pemimpin), itu bukan hanya ditujukan kepada pihak laki-laki saja, tetapi keduanya secara bersamaan. Berdasarkan ayat ini, perempuan juga bias menjadi pemimpin, yang penting dia mampu memenuhi kriteria sebagai seorang pemimpin, karena menurut tafsir al-Maraghi dan tafsir al-Manar, bahwa kata ‘Auliya’ mencakup wali dalam arti penolong solidaritas dan kasih sayang.[2]

            Dari surat at-Taubah ayat 71 tersebut dapat disimpulkan, bahwa al-Qur’an tidak melarang perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya, seperti menjadi guru, dosen, pengusaha, menteri, hakim bahkan kepala Negara. Akan tetapi dalam tugasnya tetaplah memperhatikan hukum-hukum atau aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, misalnya tidak terbengkalai urusan rumah tangganya, haruslah ada izin dan ridho suaminya bila ia sudah bersuami, guna menghindari efek negative terhadap diri dan agama.

C. Dasar Hukum Islam Mengenai kepemimpinan Wanita

Hadits abi Bakrah yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Nasa’I dan Turmudzi. Bahwa Rasulullah bersabda:

لن يفلح قوم ولو امرهم امرأة                                                                       

Artinya:”tidak akan sukses (beruntung) suatu kaum yang menyerahkan (menguasakan) urusan mereka kepada seorang perempuan”.

             Hadits ini dari segi riwayah tidak seorang pun pakar hadits yang mempersoalkan kesahihannya. Sedangkan dari segi dirayah (pemahaman makna) hadits ini menunjukkan dengan pasti haramnya wanita memegang tampuk kekuasaan Negara. Meski dalam bentuk ikhbar (kalimat berita) dilihat dari sighatnya hadits ini tidak otomatis menunjukkan hukum mubah. Sebab, parameter yang digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuah khitab (hukum) berhukum wajib, sunnah, makruh, ataupun haram adalah qarinahnya (indikasinya), bukan sighatnya.

        Latar belakang turunnya hadits ini memang ditujukan kepada masyarakat Persia yang menyerahkan urusan kekuasaan kepada seorang wanita. Akan tetapi, walaupun hadits ini merupakan komentar atas suatu kejadian pengangkatan wanita menjadi raja, namun kata “qaumun” (isim jins dalam bentuk nakirah) ini memberikan makna umum (‘aam). Artinya kata qaum di atas berlaku untuk semua kaum, termasuk kaum muslim di dalamnya. Dalam redaksi hadits itu, Rasul tidak melafadzkan dengan kata, lan yufliha qaum al-faaris (tidak beruntung masyarakat Persia), akan tetapi menggunakan kata-kata umum, yakni “qaumun”. Selain itu, tidak ada satupun riwayat yang mentakhsish hadits ini. Dengan demikian berlaku kaidah, Al-‘aam yabqa fi ‘umuumihi ma lam yarid dalil at-takhsish” (Lafadz umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya). Sedangkan latar belakang (sababul wurud) turunnya hadits ini tidak pula bisa digunakan dalil untuk mentakhshishnya (mengkhususkannya). Sebab, lafadz hadits ini dalam bentuk umum. Sedangkan latar belakang kejadian bukanlah dalil syara’. Karena latar belakang bukanlah hadits Nabi. Oleh karena itu latar belakang sabda Nabi di atas tidak ada kaitannya sama sekali dengan penetapan hukum. Oleh karena itu latar belakang atau suatu sebab dari suatu dalil tidak dapat mentakhsis dalil. Maka berlaku kaidah bahasa yang masyhur dalam ilmu usul fiqh, “Al-‘Ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi khususi as-sabab,” (pengertian diambil dari umumnya lafadz bukan khususnya sebab).

Adapun hukum yang terkandung didalam pembahasanya sebagai berikut. Meski, hadts ini dalam bentuk ikhbar (kalimat berita), namun didalam lafadz hadits itu ada qarinah yang menunjukkan keharamannya secara pasti. Pertama, harf lan (harf nahy li al-mustaqbal au li al-ta’bid), huruf larangan untuk masa mendatang jadi maksudnya adalah tidak akan pernah, dan untuk selamanya. Kedua, huruf lan ini dihubungkan dengan yufliha (beruntung), lafadz ini menunjukkan adanya dzam (celaan) dari Rasulullah SAW.

Sementara al-Qur’an justru mengatakan sebaliknya. Al-Qur’an memaparkan kisah seorang Ratu yang memimpin kerajaan besar, yaitu Ratu Balqis, di negeri Saba’, hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat as-Saba’ ayat 15 yang artinya:“ sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan) : “makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugrahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun”.

Ratu Balqis adalah seorang perempuan yang berpikir lincah, bersikap hati-hati dan teliti dalam memutuskan sesuatu. Ia tidak gegabah dan buru-buru dalam memutuskan sesuatu, sehingga ketika ditanya tentang singgasananya yang telah dipindahkan itu, ia menjawab dengan ungkapan diplomatis, tidak dengan jawaban vulgar yang dapat menjebak. Bahkan kecerdasan Balqis dan berlogika dan bertauhid terlihat ketika ia melihat keindahan istana Sulaiman yang lantainya dari marmer yang berkilauan laksana air. Dalam ketakjuban itu, Ratu Balqis tidak menyerah begitu saja kepada Sulaiman. Tetapi ia mengatakan: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri kepada Sulaiman kepada Allah, tuhan semesta alam”

Ini hanyalah sebuah ungkapan yang hanya dapat diucapkan oleh orang yang cerdas. Dikala ia dalam kondisi tetapi ia merangkul lawannya dan menundukan diri kepada zat yang lebih tinggi daripada Sulaiman (Surah an-Naml: 40).[3]

Demikian al-Qur’an bercerita tentang kepemimpinan seorang perumpuan dengan menceritakan contoh histories Ratu Balqis di negeri Saba’ yang merupakan gambaran perempuan yang mempunyai kecemerlangan pemikiran. Ketajaman pandangan, kebijaksanan dalam mengambil keputusan, dan strategi politik yang baik. Waktu ia mendapat surat dari nabi Sulaiman ia bermusyawarah dengan para pembesarnya. Walaupun merasa kuat dan siap menghadapi perang melawan Sulaiman, namun ia mempunyai pandangan yang jauh. Ia tidak ingin negerinya hancur dan rakyat menjadi korbannya. Karena ia mempunyai intuisi, bahwa Sulaiman itu seorang nabi. Maka tidaklah bijaksana melawan Sulaiman dan kebenaran yang tentu dijamin oleh tuhan dengan kemenangan. Juga tidaklah bijaksana mengahalangi kaum dan rakyatnya untuk menikmati kebenaran tersebut dengan berperang melawannya untuk mempertahankan kebatilan.[4]

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kaum perempuan berhak untuk memimpin suatu negara (Presiden atau Perdana Menteri), sebagaimana halnya kaum laki-laki, bila mereka memiliki kriteria persyaratan sebagai pemimpin. Jadi kalau hadits Abi Bakrah di atas mengatakan bahwa: Tidak bahagia suatu kaum yang mengangkat pemimpin mereka seorang perempuan, Al-Qur’an justru menyebutkan sebaliknya. Al-Qur’an telah menceritakan bagaimana kepemimpinan ratu Balqis yang dapat mempin negerinya dengan baik dan sangat memperhatikan kemashlatan rakyatnya.

Pengangkatan tema Ratu Balqis di dalam al-Qur’an mengandung makna implicit bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin sebagaimana halnya laki-laki.

D. Pendapat Ulama Tentang Kepemimpinan Perempuan

            Muhammad Jarir ath-Thabariy dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa hadis Abi Barkah hanya melarang perempuan menjadi top leader seperti Kepala Negara Islam atau Khalifah.[5] Adapun untuk jabatan lain dibolehkan, sebagaimana jumhur ulama juga berpendapat demikian. Adapun at-Thabari dan ibn Hazm masih membolehkan wanita menjadi perdana mentri atau hakim.

            Sementara Yusuf Qardawi[6] dalam fatwanya mengemukakan tiga catatan mengenai hadis Abi Barkah yang dijadikan dalil penolakkan kepemimpinan wanita.

Pertama, Apakah hadis abi barkah ini diberlakukan atas kemaunnya ataukah terbatas pada sebab wurudnya?

Dalam pengertian bahwa Rasulullah SAW hendak memberitahukan ketidak beruntungan bangsa Persia yang menurut ketentuan hukum yang turun temurun harus mengangkat putri Kisra sebagai kepala pemerintah mereka, meskipun di kalangan bangsa itu ada orang yang jauh lebih baik, lebih layak dan utama dari pada putri itu? Benar, kebanyakan ahli ushul menetapkan bahwa yang terpakai ialah keumuman lafal, bukan sebab khusus. Tetapi ketetapan atau perkataan mereka ini belum disepakati bahkan diriwayatkan dari ibnu abbas, ibnu umar dan lain-lainnya tentang keharusan memelihara sebab turunnya ayat. Sebab kalau tidak demikian akan terjadi kerancuan dalam memahami dan menimbulkan penafsiran yang buruk. Ini menunjukkan bahwa seba turunnya ayat, lebih-lebih sebab wurudnya hadis  wajib dijadikan acuan dan rujukan dalam memahami nash dan jangan menjadikan keumuman lafal sebagai kaidah yang baku.

Hadis Abi Barkah ini diperkuat oleh persepsi bahwa seandainya hadis itu diambil keumuman lafadz nya niscaya bertentangan dengan zahir Al-qur’an. Al-qur’an telah menceritakan kepada kita kisah seorang wanita yang memimpin kaumnya  dengan kepemimpina yag utama, adil dan bijaksana. Berkat pemikiran itu mereka terselamatkan dari peperangan yang merugikan dan membinasakan manusia serta akan menghabiskan harta dan tidak akan memetik keuntungan sama sekali.

Kedua, bahwa ulama telah sepakat dengan terlarangnya wanita memegang kekuasaan tertinggi atau Imamah al-‘Uzma sebagaimana yang ditunjuk hadis tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi wanita bila menjadi raja atau kepala Negara yang mempunyai kekuasaan mutlak terhadap kaumnya, yang segala kehendaknya harus dijalankan, semua hukumnya tidak boleh ditolak dan selain perintahnya tidak boleh dilakukan, dengan demikian berarti mereka telah benar-benar menyerahkan segala urusan kepadanya, yakni semua urusan umum mereka berada ditangannya, dibawah kekuasaanya dan dibawah komandonya.

Adapun selain keimamahan dan kekhalifahan atau apapun istlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka masalah itu masih di perselisihkan. Dengan demikian, maka bisa saja wanita menjadi mentri atau menjadi hakim atau menjadi muhtasib yang melakukan pengawasan umum. Umar bin Khattab telah mengangkat Asy-syifa’ binti Abdullah al-adawiyah untuk melakukan pengawasan pasar, yang merupakan suatu bentuk kekuasaan umum.

Ketiga, bahwa masyarakat modern dibawah sistem demokrasi, apabila memberikan kedudukan umum kepada wanita, seperti pada kementrian, perkantoran, atau dewan perwakilan, tidak berarti bahwa mereka menyerahkan segala urusan mereka kepada wanita. Pada kenyataannya tanggung jawab tersebut bersifat kolektif, dijalankan secara bersama-sama oleh sejumlah orang dalam lembaga terkait, dan si wanita hanyamenanggung sebagian saja bersama yang lain.

Selain itu, Yusuf Qordawi menambahkan tidak semua wanita layak menjadi anggota dewan dengan segala tugasnya. Wanita yang sibuk sebagai ibu dengan segala tugasnya tidak menceburkan dirinya dalam pertarungan mencalonkan diri mengemban tugas-tugas penting  karena anak-anak lebih utama untuk diperhatikan.

Yang ia maksud adalah wanita yang tidak mempunyai anak, dan dia memiliki kelebihan yang berupa kemampuan, kesempatan, ilmu, serta kecerdasan. Atau mereka yang telah berusia sekitar lima puluhan dan tidak direpotkan oleh urusan-urusan tarbiyah sebagimana disebutkan, kalaupun memiliki anak namun sudah pada berumah tangga dan tidak merepotkannya. Jika keadannnya  seperti ini dan syarat-syarat sebgai calon dapat terpenuhi, maka apakah yang menghalanginya untuk ikut serta dalam pemilihan menjadi anggota Dewan Perwakilan?

Dr. Kamal Jaudah mengatakan bahwa hadis Abi Barkah diatas melarang perempuan sendirian menentukan urusan bangsanya sesuai dengan Ashab al-wurud hadis ini, yaitu telah di angkat anak perempuan Raja Kisrah untuk menjadi ratu atau pimpinan Persia. Sudah diketahui bahwa sebagian besar raja-raja pada masa itu kekuasaannya hanya di tangan sendiri dan diktator, hanya ia sendiri yang menetapkan urusan rakyat dan negerinya. Ketetapannya tidak boleh digugat.[7] Demikian pula yang difatwakan oleh sayyid Muhammad Husain Fadlullah.[8] Bahwa hadis Abi Barkah itu diucapkan pada situasi-situasi yang tidak kita ketahui sifatnya, apalagi hukum dimasa lalu berbeda dengan hukum pada masa kini.

Penguasa di masa lalu memiliki kekuasaan penuh, adapun sekarang penguasa tidak memiliki kekuasaan penuh. Terdapat peraturan yang harus ditaatinya da nada lembaga yang mengawasinya dan terkadang mengndalikannya. Karenanya apabila hadis itu shahih dan kandungannya sempurna serta tiada maknanya yang dapat di persoalkan, maka hadis itu membahas sifat hukum (thabi’ah al-hukum) saat itu, adapun sifat hukum saat ini berbeda dengan masa lalu.

Sehubungan dengan kemungkinan bahwa di Negara-negara Islam dewasa ini kepala Negara dianggap sebagai Khalifah, dimana fungsi khalifah adalah sebagai pengganti nabi untuk kepa Negara dan keagamaan sehingga tidak diperbolehkan seorang perempuan untuk memimpinnya, maka ijma’ ulama mengatakan, bahwa sistem khalifah yang sesungguhnya hanya berlaku pada masa al-Khulafaur Rasyidin dan sesudah itu tidak ada lagi kepala Negara Islam yang memenuhi persyaratan tersebut sebagai khalifah. Negara Islam sekarang seperti Saudi Arabia, Pakistan dan lain-lainya hanyalah Negara-negara nasional yang kebetulan mencanangkan Islam sebagai agama resmi Negara. Status kepala negaranya tidak lagi sebagai khalifah dalam arti yang sesungguhnya.

                                                BAB III

                                              PENUTUP      

A. Kesimpulan

            Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa perempuan diperbolehkan menjadi kepala Negara atau kepala pemerintahan (Perdana Mentri). Selama dalam suatu Negara, diamana sistem pemerintahan berdasarkan musyawarah. Seorang Kepala Negara tidak lagi harus kerja sendirian tetapi dibantu oleh tenaga-tenaga ahli dibidang masing-masing. Karena itu tidak ada halangan bagi perempuan untuk menjadi Kepala Negara atau kepala pemerintahan dan yang terpenting adalah perempuan yang diangkat untuk menduduki jabatan itu mampu dan Capable untuk menjalankan tugas-tugasnya

           

 

 

 

 

 

                                    DAFTAR PUSTAKA

 

Abu Ahmadi, 1999: 123.

 

Ahmad Mustafa al- Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Kairo: 1382 H/ 1963 h. 159.

 

Rasyid Rida, Tafsir al-Manar, tt. h. 626.

 

Huzaimah, T. Yanggo, Prof. Dr. Fiqh Perempuan Kontemporer, Jakarta: al-Mawardi Prima, 2001, h. 80-83.

 

Chatibul Umam, Prof.Dr. H. et al., Kajian Ayat-ayat Al-qur’an Tentang Wanita, Jakarta: P3M IAIN Syarif Hidayatullah, 1996, h. 73-74.

 

Kamal Jaudah, Dr. Wazhifah al-Mar’ah fi Nazhar al-Islam, Kairo: Dar al-Hady, 1980, h. 137.

 

Yusuf Qardawi, Fatwa-fatwae Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 2000 h. 543-545.

 

Sayyid Muhammad Husain Fadlullah, Penerjemah Muhammad Abdul Qadir al-Kaf, Penyunting Ahli Yahya, Dunia Wanita  dalam Islam, Jakarta: Lentera, 2000,  h. 96-97.

 



[1] Abu Ahmadi, 1999: 123 .

[2] Ahmad Mustafa al-Maraghi ( Al-Qahirah, Mustafa al-Baby al-Hulaby Wa Auladuh, 1382 H/ 1963 M), Juz 10, cet.III, h. 159, Rasyid Rida Tafsir al-Manar,Juz 11, tt. 1375. H. 626.

[3] Huzaimah, T. Yanggo, Prof. Dr. Fiqh Perempuan Kontemporer, al-Mawardi Prima, Cet. I, 2001, Jakarta, h. 80-83.

[4] Chatibul Umam, Prof.Dr. H. et al., Kajian  Ayat-ayat Al-qur’an Tentang Wanita, P3M IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 1996, h. 73-74.

[5] Kamal  Jaudah, Dr. Wazhifah al-Mar’ah fi Nazhar al-Islam, Dar al-Hady, Al-Qahirah, 1440 H/ 1980, h.  137.

[6] Yusuf Qardawi, 2002, Fatwa-fatwae Kontemporer, Gema Insani Press, Jakarta, Jilid III, h. 543-545.

[7] Ibid., h. 141

[8] Sayyid Muhammad Husain Fadlullah, Penerjemah Muhammad Abdul Qadir al-Kaf, Penyunting Ahli Yahya, 2000, Dunia Wanita  dalam Islam, Cet.I, Lentera, Jakarta, h. 96-97.

Komentar